Sukses

Pemerintah dan Pansus Gelar Pertemuan Siang Ini Bahas RUU KKS

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan menggelar rapat kerja dengan Menkumham, MenPAN-RB, dan Menkominfo pada hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, pada hari ini, Jumat (27/9/2019). Pertemuan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.

Pantuan Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), jadwal pertemuan tersebut sudah tercantum dalam agenda acara DPR RI. Pertemuan Pansus dan pemerintah ini menarik perhatian banyak orang, disebabkan ada beberapa kejanggalan di dalam RUU KKS.

Berdasarkan data yang didapatkan Direkrut Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, rapat kerja tersebut akan digelar selama dua jam. Ia mengunggah agenda rapat tersebut melalui akun Twitter miliknya, @DamarJuniarto.

Sesi pertama selama satu jam berisi empat agenda yaitu penjelasan Pansus mengenai RUU terkait, pendapangan pemerintah terhadap penjelasan tersebut, pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah, dan mengesahkan mekanisme pembahasan dan jadwal acara rapat Pansus.

Sesi kedua akan dimulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Pansus dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KKS dari pemerintah, dan pembentukan Pantia Kerja (Panja).

2 dari 3 halaman

SAFEnet Soroti RUU Ketahanan dan Keamanan Siber

Damar melalui akun Twitter miliknya beberapa hari lalu, menuliskan utas tentang beberapa kejanggalan RUU yang mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut.

"Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK. Dibuat hanya dalam 5 hari!," ujar Damar mengawali utas tersebut.

SAFEnet juga menilai RUU yang diusulkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR ini diajukan secara diam-diam. Selain itu, Pansus DPR untuk RUU KKS ini dibentuk belum lama ini, tepatnya pada 16 September lalu, dan disebut tidak ada RUDP.

Secara garis besar, menurut SAFEnet, ada empat isu utama yang patut mendapat perhatian publik. Berikut rangkumannya:

Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi

BSSN kelak akan dapat mendeteksi lalu lintas internet. Hal ini, menurut SAFEnet, sama saja seperti penyadapan massal. Selain itu, BSSN juga akan memiliki kewenangan untuk mengatur konten, melakukan blokir dan sensor, serta mencabut akses internet.

3 dari 3 halaman

Membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi

Dampak lain dari RUU ini adalah BSSN akan menjadi pihak yang mengeluarkan izin atas sejumlah aktivitas, seperti pembuatan teknologi VPN, pengembangan antivirus, teknologi enkripsi, dan penelitian akademik.

Mereka yang melakukan aktivitas tersebut tanpa seizin BSSN berpotensi dikenai hukuman pidana.

Menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber

Selain itu, hukum pidana juga akan membayangi mereka yang mengadakan kegiatan, seperti kursus keamanan digital dan kelas tentang virus komputer. Tanpa sertifikasi yang dikeluarkan oleh BSSN, mereka berpotensi dikenai hukuman pidana.

Minim partisipasi multistakeholder

Terakhir, SAFEnet menyebut penyusunan dan pembahasan RUU ini tidak melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait (multistakeholder).

(Din/Isk)

Video Terkini