Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dipastikan tidak akan berlanjut pembahasannya untuk masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PKS, Bambang Wuryanto. Menurut Bambang, rapat pembahasan RUU PKS dibatalkan karena masa persidangan hari ini sudah habis.
"Karena tanggal 30 September adalah penutupan masa sidang, sehingga masa sidang hari ini DPR sudah selesai," tuturnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Adapun alasan di baliknya selesainya rapat hari ini karena tidak adanya wakil pemerintah atau menteri yang hadir. Oleh karenanya, berdasarkan kondisi tersebut, rapat tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan.
"Rapat DPR itu bersama pemerintah dan pemerintah diwakili oleh para menteri sebagai pembantu Presiden. Karena tidak ada satupun menteri yang hadir, rapat dibatalkan," tuturnya lebih lanjut.
Sementara itu, nasib RUU KKS sendiri akan dimulai dari lagi awal dan tidak bisa dilanjutkan. "Nasibnya tidak bisa di-carryover, sehingga mulai lagi dari awal," ujar Bambang menjelaskan.
Kendati demikian, bukan berarti nantinya RUU KKS akan dibahas mulai dari nol sama sekali. Bambang mengatakan, proses akan dimulai dari pengajuan inisiatif dan dilanjutkan dengan pembicaraan bersama pemerintah.
"Jadi, tidak ada tanggal 30 September itu apakah akan diumumkan pengedropan, sudah dengan sendirinya tidak usah diumumkan," ujar Bambang.
Hal itu terjadi karena memang tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi, yakni kehadiran wakil pemerintah dalam rapat bersama DPR.Â
Pemerintah dan Pansus Gelar Pertemuan Siang Ini Bahas RUU KKS
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, pada hari ini, Jumat (27/9/2019). Pertemuan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.
Pantuan Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), jadwal pertemuan tersebut sudah tercantum dalam agenda acara DPR RI. Pertemuan Pansus dan pemerintah ini menarik perhatian banyak orang, disebabkan ada beberapa kejanggalan di dalam RUU KKS.
Berdasarkan data yang didapatkan Direkrut Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, rapat kerja tersebut akan digelar selama dua jam. Ia mengunggah agenda rapat tersebut melalui akun Twitter miliknya, @DamarJuniarto.
Sesi pertama selama satu jam berisi empat agenda yaitu penjelasan Pansus mengenai RUU terkait, pendapangan pemerintah terhadap penjelasan tersebut, pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah, dan mengesahkan mekanisme pembahasan dan jadwal acara rapat Pansus.
Sesi kedua akan dimulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Pansus dan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)Â RUU KKSÂ dari pemerintah, dan pembentukan Pantia Kerja (Panja).
(Dam/Ysl)
Advertisement