Sukses

Pengamat: Operator Bisa Blokir IMEI Tanpa Mesin EIR

EIR sendiri merupakan mesin pendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, pemblokiran nomor IMEI (international mobile equipment identity) sebenarnya bisa dilakukan tanpa equipment identity register (EIR).

Namun, Agung mengatakan, metode pemblokiran apa yang dipakai tergantung dari peraturan tiga menteri tentang registrasi IMEI yang akan diterbitkan pemerintah.

"Dari sisi teknis, sebenarnya mekanisme untuk membloir IMEI itu tidak harus menggunakan sistem EIR," kata Agung di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

EIR sendiri merupakan mesin pendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel black market (ponsel BM). Rencananya, investasi untuk mengembangkan mesin EIR akan dibebankan kepada operator seluler.

Namun, beberapa waktu lalu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), merasa keberatan jika investasi dibebankan sepenuhnya kepada mereka karena dianggap mahal.

Kembali ke mekanisme pemblokiran IMEI, Agung mengatakan, mesin EIR memang dibutuhkan jika pemerintah ingin memblokir ponsel BM secara perangkatnya.

"Untuk blokir IMEI tidak harus menggunakan EIR. Sebenarnya operator bisa melakukan pemblokiran IMEI, artinya begini, jika daftar IMEI yang di-blacklist sudah dikeluarkan, operator mana pun tidak bisa memberikan layanan kepada pemilik smartphone dengan IMEI yang diblokir," Agung menjelaskan.

 

2 dari 2 halaman

Investasi EIR Belum Diperlukan

Namun, jika pemerintah ingin memblokir perangkatnya, harus dilakukan menggunakan mesin EIR.

Intinya, ketika sudah dilakukan pemblokiran, baik menggunakan EIR maupun secara layanan telekomunikasi, perangkat tak bisa lagi dipakai di Indonesia.

"Kalau memblokir dengan EIR, perangkat tidak bisa dipakai di mana pun di seluruh dunia. Namun kalau hanya ingin memblokir IMEI dari layanan telekomunikasi, belum diperlukan investasi (untuk EIR) dalam waktu dekat," katanya menambahkan.

Agung menuturkan, semuanya dikembalikan kepada persyaratan yang diberikan pemerintah lewat peraturan tiga menteri.

"Kalau ingin perangkat tak bisa dipakai hanya di Indonesia, pemblokiran bisa dilakukan dengan layanan operator," katanya menandaskan.

(Tin/Isk)