Sukses

BRTI Siapkan Aturan untuk Atasi Kloning IMEI

BRTI telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangani kemungkinan adanya masalah kloning IMEI yang dikhawatirkan banyak pihak ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan pembatasan IMEI ponsel di Indonesia ditakutkan akan memunculkan masalah baru yakni kloning IMEI yang diterapkan pada ponsel black market dari luar negeri.

Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun menyebut telah menyiapkan seperangkat aturan untuk menangani kemungkinan adanya masalah kloning IMEI yang dikhawatirkan banyak pihak ini.

Diungkapkan oleh Komisioner BRTI Agung Harsoyo, BRTI tengah mendiskusikan adanya regulasi yang mengatur kloning IMEI ini. Menurut Agung, secara teorertis, IMEI yang ada pada perangkat harusnya bisa dikunci (lock).

"IMEI yang berbasis hardware secara teoretis maupun praktis, harusnya bisa di-lock. Mirip dengan SIM card kita, ada bagian yang tidak dapat diubah oleh pihak lain. Kami sedang mendikusikan regulasi terkait perangkat ini," kata Agung ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Agung mengatakan, regulasi nantinya mengatur bahwa tiap smartphone atau perangkat yang masuk ke Indonesia, IMEI-nya harus dikunci.

Ketika IMEI sudah dikunci, tidak akan bisa lagi diakses melalui sistem operasi. Sementara, saat ini IMEI tidak dikunci, sehingga sistem operasi bisa menggantikan IMEI sebuah perangkat dengan identitas lainnya.

"Kami tengah memikirkan mekanisme pelaporan bahwa IMEI telah dikunci, sehingga perangkat yang tidak comply (sesuai aturan) tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Agung.

Sayangnya, Agung tidak menyebutkan kapan aturan ini akan diberlakukan. "Tidak dalam waktu dekat," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pengamat: Operator Bisa Blokir IMEI Tanpa Mesin EIR

Sementara itu, pengamat Telekomunikasi Agung Harsoyo mengatakan, pemblokiran nomor IMEI (international mobile equipment identity) sebenarnya bisa dilakukan tanpa equipment identity register (EIR).

Namun, Agung mengatakan, metode pemblokiran apa yang dipakai tergantung dari peraturan tiga menteri tentang registrasi IMEI yang akan diterbitkan pemerintah.

"Dari sisi teknis, sebenarnya mekanisme untuk membloir IMEI itu tidak harus menggunakan sistem EIR," kata Agung di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

EIR sendiri merupakan mesin pendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel black market (ponsel BM). Rencananya, investasi untuk mengembangkan mesin EIR akan dibebankan kepada operator seluler.

Namun, beberapa waktu lalu Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), merasa keberatan jika investasi dibebankan sepenuhnya kepada mereka karena dianggap mahal.

Kembali ke mekanisme pemblokiran IMEI, Agung mengatakan, mesin EIR memang dibutuhkan jika pemerintah ingin memblokir ponsel BM secara perangkatnya.

"Untuk blokir IMEI tidak harus menggunakan EIR. Sebenarnya operator bisa melakukan pemblokiran IMEI, artinya begini, jika daftar IMEI yang di-blacklist sudah dikeluarkan, operator mana pun tidak bisa memberikan layanan kepada pemilik smartphone dengan IMEI yang diblokir," Agung menjelaskan.

(Tin/Why)