Sukses

Isi Permenkominfo tentang Identifikasi IMEI pada Perangkat Mobile

Beriukt ini Peraturan Menkominfo tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meneken peraturan tentang pemblokiran ponsel BM via IMEI pada hari ini, Jumat (18/10/2019) setelah melalui serangkaian proses.

Peraturan ini sebetulnya sudah menjadi wacana sejak 2010 hingga akhirnya benar-benar disahkan hari ini. Peraturan pemblokiran ponsel BM via IMEI ini dinilai sangat dibutuhkan karena potensi kerugian negara sekitar Rp 2,8 trilun per tahun dari sektor pajak.

"Kita tertunda pendapatan dari pajak sekitar Rp 2 triliun setahun. Kalau kita tunda (pengesahan) sehari, ada opportunity loss (potensi kerugian) senilai Rp 55 miliar. Tolong bantu garisbawahi, sekali lagi, tidak ada dampaknya terhadap user sekarang. Adanya (dampak) ke user yang bawa (ponsel) ke luar negeri," kata Rudiantara.

Pemerintah, menurut Rudiantara, memerlukan waktu sekitar enam bulan "untuk integrasi semua sistem di lokal dan internasional. Saya ucapkan terima kasih terhadap operator yang telah membantu negara dalam konteks pajak."

Untuk dapat memahami peraturan ini dengan lebih baik, berikut ini kami lampirkan salinan salah satu peraturan yang dimaksud, yaitu peraturan Menkominfo tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

 

2 dari 5 halaman

Permenkominfo

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR __ TAHUN 2019

TENTANG

PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity;

Mengingat:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 865);

9. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 108/M-IND/Per/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1200);

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomnor 1829);

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY.

 

 

3 dari 5 halaman

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.        Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah alat dan/atau perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module.

2.        International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima) belas digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

3.        Sistem Pengelolaan IMEI Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja terintegrasi untuk melakukan analisis terhadap identitas perangkat telekomunikasi bergerak yang diproduksi dan beredar di Indonesia.

4.        Subscriber Identity adalah data pelanggan yang dilindungi keamanannya oleh sistem milik Penyelenggara.

5.        Pengguna adalah pemakai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

6.        Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.

7.        Pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah penolakan ketersambungan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi ke jaringan Penyelenggara yang mengakibatkan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak dapat menerima layanan telekomunikasi bergerak seluler.

8.        Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

9.        Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

10.     Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini:

a.        melindungi masyarakat dari penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan; dan

b.        mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4 dari 5 halaman

BAB II

PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER

Pasal 3

(1)      Setiap Penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringannya.

(2)      Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengumpulkan paling sedikit data IMEI dan data Subscriber Identity.

(3)      Data IMEI dan data Subscriber Identity sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Penyelenggara ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional secara berkala.

 

Pasal 4

(1)      Pengolahan data IMEI dan data Subscriber Identity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional kepada Penyelenggara berupa:

a.        Daftar Notifikasi;

b.        Daftar Hitam; dan

c.         Daftar Pengecualian.

Pasal 5

Penyelenggara wajib menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses dan melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berdasarkan 3 (tiga) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6

Penyelenggara wajib memberitahukan kepada Pengguna yang berada dalam Daftar Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Pasal 7

Penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.

Pasal 8

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler.

Pasal 9

(1)      Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

(2)      Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.

Pasal 10

Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet.

Pasal 11

Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian yang dikirim dari Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Pasal 12

Pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Format dan konten data IMEI dan data Subscriber Identity, tata cara dan periode penyampaian data IMEI dan data Subscriber Identity, tata cara penyampaian notifikasi kepada Pengguna, tata cara pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk Daftar Hitam, tata cara penerapan Daftar Pengecualian, dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

5 dari 5 halaman

Bab III

SOSIALISASI 

Pasal 14

(1)      Dalam rangka pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui Identifikasi IMEI perlu dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

(2)      Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian dan Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya.

 

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 15

Direktur Jenderal dapat mengakses data dan informasi yang dikelola oleh Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Pasal 16

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara dalam melaksanakan pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 17

Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan bergerak seluler milik Penyelenggara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

 

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

RUDIANTARA

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

 

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN  HUKUM  DAN  HAK  ASASI  MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR

Video Terkini