Sukses

Menkominfo Dorong Percepatan RUU PDP dan Revisi UU Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, baru saja menggelar rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, baru saja menggelar rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) dan revisi UU Penyiaran.

Kedua regulasi tersebut, menurut Johnny, merupakan aturan yang diharapkan dapat diproses lebih lanjut dan dipercepat. Khusus untuk RUU PDP, dia mengatakan Indonesia membutuhkannya karena memang aturan tentang data pribadi masih tersebar secara sektoral.

"Untuk itu, perlu undang-undang yang dapat menampung semuanya dalam satu undang-undang," tuturnya saat berbicara dengan anggota Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sebagai langkah awal, Johnny mengatakan siap menyerahkan draft RUU PDP ke DPR pada Desember 2019.

Untuk selanjutnya, dapat segera dilakukan pembahasan mulai tahun depan. Dia juga berharap agar RUU PDP termasuk dalam salah satu instrumen perundangan yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Ditargetkan, akhir tahun ini, RUU itu akan dikirimkan agar bisa dibahas bersama DPR di bulan Januari 2020 hingga Juli 2020. Diharapkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada bulan Oktober," tuturnya menjelaskan.

 

2 dari 2 halaman

Revisi UU Penyiaran

Menkominfo Johnny G. Plate. Liputan6.com/Andina Librianty

Sementara untuk revisi UU Penyiaran, Johnny juga berencana mempercepat prosesnya sehingga benar-benar dapat dilakukan. Terlebih, siaran simulcast, yakni siaran analog dan digital secara simultan, sudah mulai dilakukan sejumlah stasiun TV.

"Apabila revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada 2020, dalam setahun berikutnya akan dipersiapkan siaran simulcast secara nasional, serta untuk analog switch off dalam waktu dua tahun atau sebagaimanan nanti revisi UU Penyiaran mengamanatkan batasnya," ujar politisi asal Partai Nasdem tersebut.

Sekadar informasi, Sekretariat Negara (Setneg) sebelumnya telah mengembalikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 Oktober 2019.

Surat pengembalian tersebut membahas penerusan masukan atau catatan Kemendagri dan Kejaksaan Agung atas RUU PDP.

Ada tujuh poin yang dibahas (perlu diperbaiki) dalam surat pengembalian ini berdasarkan catatan dari Mendagri dan Jaksa Agung. Surat ini juga berisi lampiran Kemendagri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

RUU PDP disiapkan oleh pemerintah dengan harmonisasi melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemendagri.

(Dam/Ysl)