Sukses

Facebook Siap Patuhi Regulasi Indonesia soal Layanan Digital

Penyelenggara layanan over the top (OTT) Facebook mengaku siap mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia terkait dengan layanan digital.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara layanan over the top (OTT) Facebook mengaku siap mematuhi regulasi yang dibuat pemerintah Indonesia terkait dengan layanan digital.

Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah adalah PP 77 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE). PP ini merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012 yang mengenai hal yang sama.

Di dalam PP 71 Tahun 2019 ini, salah satunya pemerintah menerapkan sanksi denda finansial kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar aturan.

Sebelumnya disebutkan, denda yang wajib dibayarkan kepada PSE pelanggar berkisar antara Rp 100 hingga Rp 500 juta per konten yang menayangkan konten negatif.

Facebook pun menyanggupi untuk patuh dengan aturan tersebut.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, mengatakan, tanpa adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, Facebook sebagai platform memiliki standar komunitas.

"Kami memiliki standar komunitas mengenai tipe konten apa saja yang tidak boleh dan boleh ada di layanan kami. Kami secara keseluruhan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang mengatur jenis-jenis konten tertentu," kata Ruben di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

 

2 dari 2 halaman

Facebook Indonesia dan Kemkominfo Bersinergi

Ilustrasi Facebook (Foto: New Mobility)

Ruben menambahkan, ke depan, Facebook Indonesia akan bersinergi dengan Kemkominfo untuk memenuhi kebijakan pemerintah, terutama terkait dengan konten negatif.

"Kuncinya, bagaimana kami bersinergi untuk menemukan titik temunya. Ini kunci yang ujungnya adalah memberikan keuntungan bukan hanya bagi platform dan pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat," ujar Ruben.

Sayangnya, Facebook tidak secara spesifik menjawab tentang kewajiban platform-nya membayar denda jika dianggap telah melanggar PP 71 Tahun 2019.

(Tin/Ysl)