Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis laman aduanasn.id, Selasa (12/11/2019). Melalui platform ini masyarakat bisa melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme
Peluncuran laman ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menangani penyebaran hal-hal berbau radikalisme oleh ASN di internet.
Menkominfo Johnny G Plate yang hadir dalam peluncuran aduanasn.id menyampaikan, Kemkominfo menjadi fasilitator menangani konten radikalisme di lingkungan ASN.
Advertisement
Baca Juga
“Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kemkominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur dan menyediakan sarana,” kata Johnny, melalui keterangan resmi Kemkominfo.
Johnny mengungkap, diluncurkannya laman aduan ASN yang didukung dengan berbagai infrastruktur digital diharapkan bisa membuat ASN mengunggah konten-konten yang bermanfaat.
“Tentu diharapkan infrastuktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan untuk konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat,” ujar menteri yang juga politisi Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan dukungan dari Kemkominfo ini diberikan untuk memberi kenyamanan bagi para ASN di seluruh kementerian dan lembaga.
SKB 11 Kementerian Tangkal Radikalisme
“Hari ini secara khusus dikaitkan dengan penandatangan SKB penanganan radikalisme, tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktifitas fundamentalisme, separatisme dan terorisme,” kata Johnny.
Menurut Johnny, ASN sebagai garda terdepan punya peran penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan yang lebih maju ke depannya.
“Tentu (ASN) mempunyai peran yang strategis, tidak saja didukung oleh SDM yang mempunyai keterampilan, tetapi juga didukung dengan semangat kebangsaan, nasionalisme yang tinggi,” imbuhnya.
Advertisement
Tandatangani SKB
Selain peluncuran laman aduan ASN, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN yang diikuti 11 Kementerian dan Lembaga.
Ke-11 lembaga yang dimaksud antara lain adalah Kemkominfo, KemenPANRB, Kemendagri, KemenkumHAM, Kemenag, hingga Kemdikbud.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta Komisi Aparatur Sipil Negara juga ikut menandatangani SKB ini.
(Tin/Isk)