Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia.
Melalui acara peluncuran ini, Kemkominfo mengumumkan enam mitra PSrE dengan dua di antaranya dari pemerintah yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Empat mitra lain PSrE berasal dari sektor swasta, yaitu Privy.id, Peruri, Digisign, dan Vida. Enam layanan yang dimiliki PSrE adalah Tanda Tangan Elektronil (TTE), Segel Elektronik (e-seal), Preservasi berupa TTE dan stempel elektronik, penanda waktu, pengiriman elektronik tercatat, dan otentikasi website.
Advertisement
Baca Juga
Sertifikasi digital ini dinilai akan membuat transaksi elektronik, seperti pengiriman dokumen, menjadi lebih aman, dan terjamin keasliannya.
"Saat ini layanan pemerintah dan swasta menjadi leih efisien dengan penerapan layanan elektronik, tapi juga rawan dipalsukan. Oleh karena itu, dibutuhkan jaminan agar transaksi elektronik dapat dipercaya," ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate dalam sambutannya yang disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan, di acara peluncuran PSrE dan Promosi TTE, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Penggunaan TTE, misalnya, dinilai juga dapat menangkal kejahatan siber yang saat ini kian sering terjadi. Selain itu, sertifikasi digital juga diharapkan akan membantu pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Â
Menjamin Transaksi Elektronik
"Tanda tangan elektronik untuk menjamin transaksi elektronik karena pengguna dapat terverifikasi, dan akurat, serta juga dapat mendorong ekonomi digital. Indonesia juga bisa hemat hingga ribuan ton kertas jika migrasi ke digital," tuturnya.
Ditambahkan Semuel, dokumen dengan sertifikasi elektronik memiliki tingkat keamanan yang labih baik. Selain karena bisa diverifikasi kebenarannya, dokumen juga tidak mudah diubah.
Di era digital, kata Semuel, kepastian soal kebenaran di dalam semua dokumen sangat dibutuhkan.
"Ini merupakan metode untuk memastikan dokumen yang sah. Zaman digital ini, orang bisa menyalin atau mengedit dokumen dengan mudah, tapi dengan ini (sertifikat digital) tidak bisa diubah. Jika diubah, dokumennya bisa langsung rusak karena bisa dilihat langsung dari segelnya," jelasnya.
(Din/Isk)
Advertisement