Sukses

Tokocrypto Jadi Pedagang Aset Kripto Pertama yang Terdaftar Resmi di BAPPEBTI

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Platform jual beli aset kripto Tokocrypto akhirnya resmi terdaftar di BAPPEBTI.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Platform jual beli aset kripto Tokocrypto akhirnya resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Tokocrypto mengklaim hal ini menjadikan platform jual beli aset kripto besutannya yang pertama secara resmi terdaftar di BAPPEBTI.

Melakui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2019), CEO Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan menjadi pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian luar biasa bagi Tokocrypto.

"Hal itu sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Ini diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah dapat lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto,” ucapnya menambahkan.

Sebagai informasi, BAPPEBTI merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui dua aturan, yaitu No. 5 tahun 2019 pada Februari lalu, serta No. 9 tahun 2019 pada bulan Juli.

 

2 dari 3 halaman

Menjalin Komunikasi Aktif dengan BAPPEBTI

Para pelaku pedagang aset kripto di Indonesia harus memenuhi dua aturan tersebut untuk dapat terdaftar di BAPPEBTI.

Kai menuturkan Tokocrypto selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama BAPPEBTI dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu mendukung BAPPEBTI dalam hal inisiatif dan regulasi terkait pedagang aset kripto.

Saat ini, Tokocrypto juga aktif menjawab semua pertanyaan dan menjelaskan bagaimana rencana dan proses bisnis Tokocrypto agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan.

 

3 dari 3 halaman

Tersertifikasi ISO 270001:2013

Tokocrypto juga berusaha memenuhi berbagai aturan tambahan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin penuh setelah proses pendaftaran selesai, salah satunya adalah sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Disela-sela penyelenggaraan INBLOCKS Conference 2019, Teguh Kurniawan Harmanda, selaku COO Tokocrypto menyatakan "Sebagai bentuk komitmen terkait regulasi dan keamanan bagi nasabah kami, Tokocrypto telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003."

(Isk/Why)

Video Terkini