Sukses

DPR Desak Menkominfo Segera Serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendesak Menkominfo Johnny G. Plate untuk segera menyerahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan data pribadi kini jadi sorotan banyak pihak, seiring dengan kian banyaknya perusahaan yang menyimpan data pengguna. Sayangnya, Indonesia belum memiliki aturan hukum khusus untuk melindungi data tersebut.

Pemerintah dan DPR pun telah memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke program legislasi nasional (Prolegnas) yang harus segera diselesaikan.

Sayangnya sampai saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum juga menyerahkan draf atau RUU PDP ke Komisi I DPR. Oleh karenanya, pembahasan pun belum bisa dilakukan bersama wakil rakyat.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mendesak Menkominfo Johnny G. Plate untuk segera menyerahkan RUU tersebut.

"Tolong sampaikan pesan kepada Menkominfo supaya (penyerahan RUU PDP ke DPR) disegerakan," tutur Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

2 dari 2 halaman

Keselarasan di tiap kementerian terkait

Meutya menerka hal yang membuat pemerintah belum juga menyerahkan RUU PDP ke DPR, kemungkinan disebabkan belum terjadi keselarasan di tiap kementerian terkait mengenai konsep data yang dimaksud.

"Kami tentu mengharapkan pemerintah segera duduk bersama menemukan solusi dari apa pun itu permasalahannya yang membuat RUU ini belum dikirimkan ke DPR. Namun kami tidak ingin mencampuri perbedaan pandangan dari pemerintah. Intinya, (ketika RUU itu) masuk ke DPR, harus sudah satu suara," kata Meutya.

Sementara itu, Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah menargetkan UU PDP bisa dibahas antara Januari hingga Juli 2020. Sementara, penerbitan aturan hukum ini bisa dilakukan Oktober 2020.

Wahyudi memandang Indonesia memang harus segera memiliki UU PDP yang komprehensif melindungi data-data milik pengguna.

"Urgensinya, selain banyaknya kasus data breach di berbagai sektor, kalau kita lihat hari ini pemerintah Jokowi kan memang fokus melindungi data. Karena ekonomi digital itu bicara mengenai trust. Trust sendiri bisa dibangun ketika pelaku ekonomi digital bisa memastikan perlindungan data konsumen," kata Wahyudi.

(Tin/Why)

Video Terkini