Sukses

Menkominfo Serahkan RUU PDP ke DPR Bulan Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan diserahkan ke DPR paling lambat Desember 2019. Kepentingan hak individu dan kedaulatan negara membuat RUU ini penting untuk segera disahkan.

"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya, dan sama-sama sudah dimengerti. Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," jelas Johnny di sela-sela Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin, seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (2/12/2019).

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas pada perlindungan individu, tapi juga kedaulatan data sebuah negara.

RUU PDP sampai saat ini belum juga sampai ke DPR, sehingga belum bisa dibahas dan disahkan. Sebelumnya, Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan RUU PDP kepada Kemkominfo pada 14 Oktober 2019.

Surat pengembalian tersebut membahas penerusan masukan atau catatan Kemendagri dan Kejaksaaan Agung (Kejagung) atas RUU PDP. Di dalam surat itu ada sejumlah poin yang dibahas atau perlu diperbaiki.

Sebelumnya, secara terpisah Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan hal-hal yang diminta oleh Kemendagri dan Kejagung tersebut sudah diputuskan dalam rapat pada 21 November lalu. Rapat pembahasan RUU PDP itu melibatkan seluruh kementerian/lembaga negara.

2 dari 2 halaman

Kemkominfo Bakal Masukkan Ketentuan Khusus soal Kedaulatan Data di RUU PDP

Nando mengatakan, Kemkominfo akan memasukkan pengaturan khusus soal kedaulatan di dalam RUU PDP. Ketentuan khusus ini kemungkinan akan mencakup soal keharusan penempatan data server dan data pribadi di dalam negeri.

"Pak menteri (Menkominfo, Johnny G. Plate) melihat secara sepintas dari beberapa laporan kami tentang belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data. Jadi, pak menteri ingin memasukkan soal kedaulatan data, pengaturan klausul kedaulatan ini di RUU PDP," jelasnya pada pekan lalu.

Ketentuan khusus soal kedaulatan data ini, kata Nando, akan dimasukkan ke dalam salah satu pasal di RUU PDP. Tim Kemkominfo saat ini sedang menyiapkan ketentuan baru tersebut.

"Sekarang, tim kami bersama akan memasukkan pengaturan soal kedaulatan data. Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri," sambungnya.

Menurut Nando, ketentuan khusus ini tidak akan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

"PP 71 itu lebih ke umum, yang diinginkan oleh pak Johnny lebih fokus ke data pribadinya," tuturnya.

(Din/Why)