Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memunculkan wacana mewajibkan face recognition (pengenalan wajah) untuk proses registrasi nomor ponsel baru. Wacana ini persis seperti yang diterapkan di Tiongkok mulai awal bulan ini.
Pakar kemanan siber Pratama Persadha menilai wacana ini berlebihan. Dia menilai, Kemkominfo, BRTI dan operator seluler seharusnya memaksimalkan registrasi nomor ponsel dengan NIK dan KK terlebih dahulu.
Advertisement
Baca Juga
"Penipuan dengan nomor seluler prabayar ini masih banyak karena regulasinya terlampau longgar. NIK dan KK bisa didaftarkan tanpa batas jumlah. Akibatnya jelas, setiap orang yang punya NIK dan KK orang lain bisa mendaftarkan nomor baru," kata chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini, dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com Kamis (6/12/2019).
Kemkominfo, menurut Pratama, semestinya bersikap tegas dengan aturan awal, misalnya menetapkan pembatasan 3 nomor ponsel untuk 1 NIK.
Bila pengguna yang bersangkutan ingin mendaftarkan nomor ponsel keempat dan seterusnya, ia wajib mendatangi layanan pelanggan masing-masing operator.
Wacana Kontroversial
"Ini, 'kan, terkait data pribadi masyarakat. Sembari menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi selesai, sebaiknya tidak muncul dulu regulasi yang nanti sulit direalisasikan,"Â kata pria asal Cepu Jawa Tengah ini menegaskan.
Penerapan teknologi pengenalan wajah, menurut Prtama, berpotensi melahirkan kontroversi baru, walau saat ini banyak data wajah masyarakat kita yang disimpan oleh pabrikan smartphone untuk fitur membuka kunci layar.
"Maksimalkan dulu regulasi pendaftaran dengan NIK dan KK. Masyarakat kita lebih membutuhkan perlindungan data, salah satunya adalah sistem yang bisa mengecek NIK dan KK setiap warga ini didaftarkan untuk nomor mana saja, sehingga saat mereka mengecek dan melihat ada nomor tak dikenal yang memakai NIK dan KK mereka, pengajuan penghapusan nomor bisa dilakukan," tutur Pratama.
Dia menilai membangun sistem semacam ini lebih penting dan sebaiknya lebih diprioritaskan. Selain itu, Pratama mengkhawatirkan wacana ini akan dianggap sebagai upaya negara melakukan kegiatan pengintaian terhadap warganya.
(Why/Ysl)
Advertisement