Liputan6.com, Jakarta - Aksi bersih-bersih tampaknya bisa menggambarkan langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir berbagai situs web streaming ilegal atau bajakan.
Kementerian ini mengklaim telah memblokir 1.130 situs web streaming ilegal atau bajakan, kurun Mei hingga Desember 2019. Salah satunya, situs IndoXXI.
Ancaman tindakan tegas disampaikan langsung Menkominfo Johnny G. Plate. Dia bahkan mengaku akan bertindak lebih jauh lewat jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi penyedia film bajakan.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait hal ini (memberikan efek jera kepada penyedia film bajakan) perlu koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga-lembaga hukum. Juga bisa berhubungan secara strategis dengan BSSN," ujar Johnny di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Menurut data yang Tekno Liputan6.com peroleh, pada Mei 2019, Kemkominfo telah memblokir 32 situs web streaming ilegal, lalu 69 situs pada Juli, 115 situs pada Agustus, dan 288 situs pada September.
Selanjutnya 91 situs web streaming diblokir pada bulan Oktober, 79 situs web diblokir pada November, dan 456 situs web diblokir pada Desember.
Beberapa alamat situs web streaming ilegal itu antara lain movieindoxxi.live, movieindoxxi.net, indoxxi.art, indoxxi.bar, dan lain-lain.
Kabar mengejutkan datang di tengah ancaman dan gencarnya pemblokiran tersebut. Salah satu situs web streaming ilegal yang paling populer di Indonesia, IndoXXI, secara mengumumkan bakal menutup layanannya pada 1 Januari 2020.
IndoXXI yang kini masih bisa diakses melalui link IDTube.me dengan IP address 103.194.171.75 sudah berpamitan kepada para penggunanya.
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," tulis IndoXXI.
Lebih lanjut, pengelola laman ini menyebut, penutupan penayangan film dilakukan untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," sambung IndoXXI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cari Cara Efektif
Tak sebatas hanya melakukan pemblokiran. Menkominfo Johnny G. Plate pun mengaku akan terus berkomunikasi dengan kementerian lain untuk mencari cara efektif mengatasi masalah keberadaan situs web streaming ilegal.
"Kami akan terus berkomunikasi. Apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti adalah hal yang baik," ucap Johnny.
Cara lebih efektif harus dicari karena situs streaming ilegal kerap hadir lagi dengan alamat atau domain lain, meski sudah diblokir. Ini yang menjadi kekhawatiran banyak pihak.
Berkaca pada IndoXXI yang walaupun sudah beberapa kali diblokir, situs web streaming ilegal seperti IndoXXI kerap muncul dengan nama domain baru.
"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Gayung bersambut dari aparat keamanan. Kepolisian mendukung pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo.
"Kepolisian mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut apakah ada indikasi pelanggaran hukum terutama terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Asep menyebut penyelidikan situs-situs guna menelusuri adakah pelanggaran hak cipta dan intelektual dalam situs-situs film bajakan. Penelusuran situs-situs itu, berasal dari aduan masyarakat dan pemegang hak siar film original.
Advertisement
Pendapatan Menggiurkan
Tampaknya pendapatan yang menggiurkan menjadi salah satu pemicu maraknya web streaming ilegal. Sebagai contoh web streaming ilegal IndoXXI.
Penelusuran Tekno Liputan6.com, menurut portal penghitung penghasilan situs web URLrate, idtube.me (nama baru IndoXXI) bisa menghasilkan hingga USD 2.659 atau sekitar Rp 37 juta per hari.
IndoXXI bahkan diperkirakan memiliki nilai USD 1.914.480 atau sekitar Rp 26,7 miliar. Valuasi ini terbilang wajar, mengingat IndoXXI mampu mengantongi 221.621 daily unique visitors (pengunjung unik harian).
Situs web streaming ilegal itu juga diperkirakan mempunyai 1.329.726 daily pageviews atau jumlah halaman yang dilihat dalam sehari.
Sementara Check Website Price mengestimasi IndoXXI memiliki 8.692 daily unique visitors dan daily pageviews sebanyak 34.770.
Dari angka tersebut IndoXXI ditaksir bisa meraup pendapatan iklan harian sebesar 92 euro atau sekitar Rp 1,4 juta.
Pemerintah Harus Memerangi Pembajakan
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengakui jika sebuah situs web saat diblokir, dengan mudah dapat muncul kembali dengan nama domain lain.
"Prinsipnya sebuah situs web saat diblokir bisa 'lari' dengan mengganti domain dan Kemkominfo harus segera memblokir kembali. Begitu seterusnya, pemerintah paling tidak memperlihatkan niat baik dalam memerangi pembajakan," ujar Pratama kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).
Pemblokiran tidak serta merta menghilangkan pembajakan, namun minimal ada proses edukasi ke masyarakat dan juga sebagai tindakan tegas ke pelaku pembajakan.
"Secara teknis bisa dipastikan nanti akan muncul kembali dengan domain berbeda atau situs web lain," ucapnya menambahkan.
Pria yang juga dikenal sebagai Chairman CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) itu menuturkan pembajakan model streaming sebenanrya tidak hanya lewat web seperti IndoXXI.
"Ada juga yang mengunggah ke Facebook dan Youtube dengan modifikasi maupun tanpa modifikasi. Terutama film Indonesia dan Korea sangat banyak naik ke Youtube," papar Pratama.
Senada dengan Pratama, Pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Sutadi mengimbau pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo harus tegas dan terus memonitor pergerakan situs web streaming ilegal.
"Kemkominfo harus tegas. Selain itu, juga harus terus menerus memonitor. Jika ada situs web streaming ilegal baru, segera dilakukan pemblokiran," katanya.
Namun demikian, Heru melanjutkan, pemblokiran di internet juga harus secara paralel memberantas DVD bajakan.
"Tapi memang pemblokiran di internet juga harus secara paralel memberantas DVD bajakan yang dijual bebas di mal-mal," Heru menegaskan.
Pria yang menjabat sebagai Executive Director Indonesia ICT Institute ini menilai Kemkominfo bisa mengambil tindakan hukum untuk efek jera.
"Bisa saja mengambil langkah hukum, kan ada UU ITE dan UU Hak Cipta. Bisa didalami melanggar aturan mana," pungkasnya.
Advertisement
Bahaya Unduh Film Ilegal
Di sisi lain, Pratama berpendapat bahwa selain pemblokiran, proses edukasi kepada masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual juga wajib diperkuat.
"Di era siber, sebenarnya lebih mudah untuk mengetahui mana yang asli dan bajakan, mana yang lebih dulu membuat sebuah karya dan mana yang menjiplak. Maka dari itu, edukasi perlu diperkuat," ucapnya menegaskan.
Secara umum, ia menambahkan, di wilayah siber memang banyak terjadi pembajakan karya. Masih banyak pula kreator konten yang memotong dan memodifikasi video untuk mendapatkan AdSense (iklan) dari YouTube.
"Google sendiri masih terus dan terus memerangi praktik ini (memodifikasi video dari karya orang lain)," ungkapnya.
Selain itu, Pramata meminta Kemkominfo juga perlu melakukan edukasi mendalam kepada masyarakat, bahwa menonton di situs semacam itu bisa membahayakan perangkat smartphone maupun komputer mereka.
"Karena pop-up iklan maupun halaman web bisa saja disusupkan malware. Malware bisa dari mana saja, terutama dari pop-up iklan yang tidak jelas dan itu sudah pasti ditemui di situs web streaming dan download film bajakan," ujar Pratama menutup pembicaraan.
(Isk/Why)