Sukses

VCI Dorong Pemerintah Tuntut Operator Web Streaming Ilegal secara Pidana

VCI mendorong pemerintah untuk secara pidana menuntut operator di balik situs-situs web streaming yang mencuri konten dan memonetisasi film serta acara TV secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Situs web streaming ilegal IndoXXI mengklaim telah secara resmi menutup operasinya per 1 Januari 2020. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate menuturkan, "(IndoXXI) mengambil inisiatif untuk tidak menayangkan konten bajakan. Itu inisiatif yang bagus."

Namun, faktanya masih ada sejumlah situs web streaming alternatif IndoXXI yang bermunculan. Situs-situs baru ini diidentifikasi dengan cepat oleh Video Coalition of Indonesia (VCI) dan segera diteruskan ke Kemkominfo untuk diblokir.

Dalam tujuh hari terakhir, menurut VCI, lebih dari 200 situs web streaming ilegal baru telah diidentifikasi dan dilaporkan ke Kemkominfo. Namun, seberapa efektif tindakan pemblokiran untuk mencegah aktivitas ilegal ini?

Survei YouGov yang ditugaskan oleh AVIA (Asia Video Industry Association) menemukan 63 persen orang Indonesia mengakses situs web streaming ilegal. Berdasarkan pada survei itu, pemerintah Indonesia berjanji untuk mengidentifikasi dan menuntut mereka yang mengoperasikan situs web streaming ilegal seperti IndoXXI, kecuali mereka menghentikan operasinya.

Namun ternyata, operator situs web streaming ilegal tidak mengindahkan peringatan pemerintah sebab banyak situs serupa kembali bermunculan. VCI, meskipun menghargai upaya pemblokiran, mendorong pemerintah untuk secara pidana menuntut operator di balik situs-situs web streaming yang mencuri konten dan memonetisasi film serta acara TV secara ilegal.

"Industri konten Indonesia membiayai, membuat dan mendistribusikan film dan acara TV yang sangat disukai orang-orang. Namun, penjahat saat ini meraup uang dari kerja keras kami. Apakah ini adil? Kita harus dapat memulihkan investasi keuangan kita untuk berinvestasi dalam konten kreatif baru. Kami mendorong pemerintah untuk melacak dan menuntut para operator yang berbasis di Indonesia yang berada di belakang jaringan situs pembajakan ini," ujar Mira Lesmana, salah satu produser terkemuka di Indonesia mengomentari masalah ini dalam keterangan resmi VCI, Selasa (21/1/2020).

2 dari 2 halaman

Merugikan konsumen

Senada dengan pernyataan di atas, Neil Gane, Manager Umum AVIA dari Coalition Against Piracy (CAP) menyatakan, "Pembajakan online adalah bentuk pencurian yang mudah. Ini juga merupakan kejahatan yang terorganisir, murni dan sederhana, dengan sindikat kejahatan seperti IndoXXI, LK21, Bioskopkeren membuat keuntungan ilegal yang substansial dari pengoperasian situs web streaming bajakan. Banyak sindikat dan individu yang terkait dengan ekosistem pembajakan terlibat dalam upaya kriminal lainnya termasuk perjudian online ilegal, dan ada kemungkinan bahwa sebagian dari hasil ilegal digunakan untuk membiayai kejahatan-kejahatan lainnya."

Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV, dan Catchplay.

Secara finansial, pembajakan online terhadap industri kreatif Indonesia ini menimbulkan kerugian besar. Namun, kerugian yang terjadi pada konsumen sendiri justru baru mulai disadari, yakni adanya hubungan antara konten bajakan dan malware.

Mengakses situs web pembajakan seperti IndoXXI sangat beresiko untuk konsumen. Sayangnya, banyak pengguna yang belum menyadari resiko nyata dari infeksi malware saat mengakses situs bajakan tersebut.

Jenis malware yang tertanam dalam iklan atau file konten dapat mencakup malware yang sangat berbahaya seperti ransomware atau Trojan dengan akses jarak jauh yang memungkinkan peretas untuk mengaktifkan dan merekam dari webcam perangkat tanpa diketahui oleh korban.

(Why/Ysl)