Sukses

Berkaca pada Kasus Ilham Bintang, Indosat Ooredoo Evaluasi SOP Keamanan Data Pelanggan

Indosat Ooredoo menyatakan sikap akan melakukan evaluasi SOP keamanan data pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Indosat Ooredoo menyatakan sikap akan melakukan evaluasi SOP keamanan data pelanggan. 

Sikap perusahaan ini sehubungan dengan kasus pembobolan rekening bank jurnalis senior, Ilham Bintang. Pelaku memanfaatkan nomor ponsel Ilham, yang diambil alih dengan melakukan penggantian kartu SIM di gerai Indosat Ooredoo.

“Kami berkomitmen mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SOP guna memperbaiki proses bisnis pada keamanan data pelanggan," ujar Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam keterangannya, Rabu (22/1/2020)

Indosat Ooredoo, lanjut Turina, menyebut akan "mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku". Hal itu dilakukan dalam rangka "memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggan kami."

Selain itu, operator seluler yang identik dengan warna kuning ini menyatakan, "sejalan dengan pemerintah untuk mendorong pelanggan agar lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."

2 dari 3 halaman

BRTI Kaji Autentikasi Biometrik untuk Registrasi Kartu SIM

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana menerapkan autentikasi biometrik untuk proses registrasi kartu SIM prabayar. Metode ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan data para pengguna layanan telekomunikasi.

Diungkapkan Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti, autentikasi biometrik akan menjadi proses tambahan selain harus menyertakan identitas lainnya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK). BRTI telah melakukan dua kali pertemuan dengan operator terkait penerapan rencana tersebut. Autentikasi biometrik ini meliputi penggunaan sidik jari atau pengenalan wajah.

"Kami perlu meyakini dahulu metode ini memang bisa dijalankan, terutama dari sistemnya. Hal ini karena sistemnya tidak hanya dari Kemkominfo dan operator saja, tapi juga general dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," jelas Ketut di kantor Kemkominfo di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Ketut, koordinasi dengan pihak Disdukcapil dilakukan untuk mengetahui kesiapan regulasi tersebut jika dijalankan, termasuk dari sisi teknis. "Di Dukcapil, kami harus tahu dahulu seberapa kuat jaringan di sana untuk bisa menerima registrasi kartu SIM dengan autentikasi biometrik," tuturnya.

Dia berharap regulasi soal autentikasi biometrik tersebut bisa dieksekusi pada tahun ini. "Setelah ini semua dirasakan bisa dari Kemkominfo, operator, dan Dukcapil, baru kami terapkan peraturannya dan kapan dimulainya. Kami harapkan tahun ini bisa jalan, tapi kami mesti lihat kesiapannya secara keseluruhan," kata Ketut.

Saat ini, proses registrasi kartu SIM prabayar membutuhkan NIK KTP dan KK. Proses pendaftarannya melalui SMS ke nomor 4444. Menurut Ketut, proses tersebut belum cukup efektif menangkal potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan seluler. Metode autentikasi biometrik diharapkan dapat memperkuat keamanan data para pengguna.

"Kalau data biometrik tidak semudah itu disalahgunakan. Misalnya, sidik jari orang saja juga berbeda," sambungnya.

3 dari 3 halaman

BRTI Temui Operator Seluler

Selain itu, BRTI juga akan menggelar pertemuan dengan seluruh operator seluler pada Selasa (28/1/2020). Pertemuan ini akan membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan operator, terutama mengenai pergantian kartu.

Pertemuan ini berkaitan dengan kasus pembobolan rekening bank jurnalis senior, Ilham Bintang. Pelaku memanfaatkan nomor ponsel Ilham, yang diambil alih dengan melakukan penggantian kartu SIM di gerai Indosat Ooredoo.

"Kami akan bertemu dengan seluruh operator seluler pekan depan, Selasa tanggal 28 Januari. Nanti kami akan bahas soal evaluasi SOP, akan dicermati SOP dari masing-masing operator," ungkap anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Ketut, BRTI pada pekan depan akan meminta seluruh opertor untuk mencermati SOP masing-masing, termasuk berbagai parameter yang digunakan untuk pergantian kartu SIM. Namun memang sampai saat ini tidak ada aturan khusus soal penggantian kartu SIM.

"Sebelumnya tidak ada, tapi di dalam peraturan registrasi itu, prinsipnya harus mengenali pelanggan. Itu sudah ada prinsipnya, mau yang baru atau penggantian," sambungnya.

Di dalam pertemuan nanti, kata Ketut, BRTI bersama operator seluler akan sama-sama merumuskan jika didapati celah di dalam SOP. "Kalau ada celah-celah, kami akan sama-sama merumuskan agar bisa distandarkan di semua operator. Implementasi dari SOP ini sangat penting," kata Ketut.

(Why/Isk)