Sukses

Viral di Media Sosial, MUI Bantah Soal Fatwa Haram Netflix

Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof Hasanuddin, membantah laporan yang menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan Netflix.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Hasanuddin, membantah laporan yang menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan Netflix. Ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Sebelumnya, beredar laporan Hasanuddin mengatakan agar pemerintah memblokir Netflix karena menayangkan konten negatif.

"Saya sendiri tidak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix. Katanya ada pernyataan saya di medsos (media sosial), itu sama sekali tidak benar," ungkap Hassanudin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, jika ia sendiri belum tahu seperti apa layanan Netflix, bagaimana mungkin MUI bisa mengeluarkan fatwa soal itu.

"Saya sama sekali belum menyatakan apa-apa, Netflix itu sendiri saya belum tahu. Kalau saya tidak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram." sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Konten Negatif di Netflix, Kemkominfo Imbau Manfaatkan Parental Control

Sejumlah pihak mempermasalahkan Netflix, yang dinilai terdapat konten negatif atau vulgar seperti adegan telanjang. Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai masyarakat harus memanfaatkan fitur parental control (pengawasan orangtua) untuk membatasi akses terhadap konten-konten yang tidak ingin ditonton.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ketika ditanya soal keefektifan parental control untuk menghilangkan konten negatif di Netflix.

"Kan sudah ada parenting control, pak menteri juga sudah bilang. Itu sudah cukup seharusnya," ungkap Semuel saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Semuel pun menekankan pentingnya peran orangtua dalam mendidik anak-anak, termasuk untuk mengakses berbagai konten di ranah internet. Menurutnya, orangtua memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

"Kamu memperbolehkan anakmu, tidak? (akses konten negatif). Nah, makanya parenting control itu harus jalan. Parenting control itu kamu punya hak untuk mendidik anak kamu," jelasnya.

(Din/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini