Liputan6.com, Jakarta - Para stakeholders terkait di industri smartphone berdiskusi di sebuah acara bertajuk "Sosialisasi Pengaturan IMEI: Langkah Jitu Melindungi Konsumen dan Industri Lebih sehat dan Kompetitif" hari ini (27/2/2020) di Jakarta.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari asosiasi hingga pemerintah. Salah satu pembicara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung menyebut pihaknya telah menyiapkan dua peraturan yang mendukung.
Advertisement
Baca Juga
"Ada Permen No. 78 tentang layanan jaminan purnajual produk telematika. Di situ ada pasal yang menjamin produk yang dipasarkan sudah tervalidasi. Lalu ada Permen No. 79 tentang kewajiban pencatatan," ujar Ojak.
Terkait jaminan, Ojak menekankan bahwa produsen wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Jika pelaku usaha tidak melakukannya, ada beberapa sanksi yang akan dibebankan.
"Salah satu sanksinya bagi pedagang, nanti izin usaha bisa dicabut kalau tidak ada label IMEI atau IMEI salah (palsu) di kemasan," ujar Ojak.
Sanksi lainnya termasuk mencabut perangkat tersebut dari peredaran.
Kesiapan SIBINA
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin, mengatakan secara teknis sistem, SIBINA sudah siap digunakan.
"SIBINA sudah uji coba membaca data dari uji coba operator pada 13 dan 14 Februari kemarin. Secara sistem udah siap," kata Najamudin.
Namun memang, dia tidak menepis bahwa SIBINA masih perlu melakukan uji coba lainnya guna memantapkan kesiapan sistem.
"Harapannya akhir Maret semua uji coba akan terlaksana. Sebelum 18 April akan selesai semua," tutur Najamudin.
Â
Advertisement
Blacklist dan whitelist
Adapun Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kemkominfo, Nur Akbar Said mengatakan tengah mencari skema terbaik antara blacklist dan whitelist.
"Terkait validasi IMEI, 17-18 Februari kemarin sudah ada use case skenario untuk pengendalian IMEI. Kami mencari skema terbaik, terutama dari sisi kenyamanan konsumen dan legalitas perangkat yang diregistrasi," ujar Nur Akbar.
Dia menekankan bahwa whitelist merupakan skema yang bersifat preventif, sementara blacklist bersifat korektif.
Secara sederhana, jika skema blacklist diterapkan, ponsel BM masih bisa menangkap sinyal saat pertama kali dihidupkan dan pemiliknya bisa menggunakan layanan operator untuk jangka waktu tertentu. Namun perlu digarisbawahi, jika kemudian sistem mengidentifikasi IMEI ponsel itu ternyata ilegal, ponsel itu akan mendapat notifikasi pemblokiran dan pemutusan seluruh layanan.
Pada skema whitelist, dari permulaan layanan seluler pada ponsel dengan IMEI tak terdaftar di sistem akan mati.
Sayangnya, Kemkominfo belum memutuskan akan menerapkan skema mana. "Penentuan skema akan dilakukan dalam waktu dekat, InsyaAllah," kata Nur Akbar.
Â
Â
ATSI: Belajar pada kasus registrasi prabayar
Merza Fachys, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) beranggapan konsumen sebaiknya menjadi prioritas tetapi tanpa membebani operator.
"Kebijakan ini harus betul-betul dirasakan oleh konsumen kita tanpa hal memberatkan. Sebagai operator kami juga menginginkan ini jangan sampai secara keuangan memberatkan operator," tutur Merza.
Merza menyoroti kebijakan registrasi prabayar yang mengalami sejumlah permasalahan dan meminta semua pihak berkaca pada hal tersebut.
"Kami ingin semua persiapan ini mulus, sehingga ketika peraturan ini efektif berlaku, tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Belajar dari registrasi prabayar, kami ingin nanti pada 18 April semuanya siap.
Merza menyebut asosiasi menyadari ada plus dan minus di antara kedua skema itu. Namun dia
Advertisement
APSI Dorong Penerapan Skema Blacklist
Sementara itu, Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendorong penerapan skema blacklist untuk pengendalian IMEI dan berjalan sesuai rencana.
"Kami dari APSI berharap kebijakan IMEI ini bisa dijalankan tanggal 18 April, tidak ada penundaan. Kami harap ini tidak diubah-ubah. Desain awal regulasi ini skema blacklist. Benchmark di negara lain juga blacklist," ujar Syaiful yang juga merupakan direktur operasional PT Erajaya Swasembada.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa keberatan kalau ternyata skema yang diterapkan adalah skema whitelist. Padahal, kata Syaiful, brand owner di bawah naungan APSI telah berinvetasi besar-besaran ketika regulasi TKDN diterapkan.
"Jadi sekarang kami harap pemerintah support kami (menerapkan skema blacklist)," tutur Syaiful menegaskan.
(Why/Isk)