Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membeli dan membawa pulang maksimal dua smartphone atau tablet dari luar negeri ke Indonesia.
Informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap pembelian perangkat smartphone atau tablet dari luar negeri setelah aturan IMEI berlangsung.
Advertisement
Baca Juga
"Maksimal bawa dua perangkat untuk hand carry atau kiriman," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Lebih lanjut, Heru menyebutkan, untuk perangkat smartphone atau tablet yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500, masyarakat wajib membayar pajak impor dan dilakukan saat tiba di Indonesia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Daftarkan Nomor IMEI
Selain membayarkan pajak impor, nantinya perangkat smartphone hand carry itu bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan seluler milik operator Indonesia.
Dengan begitu, pengguna bisa memakai smartphone untuk internetan, telepon, atau SMS.
Rencananya, aturan pengendalian IMEI ini akan diberlakukan efektif per tanggal 18 April 2020 dan setelahnya.
Sementara saat ini, masyarakat masih bisa membeli perangkat smartphone dan membawanya ke Indonesia tanpa perlu mendaftarkan IMEI-nya.
Advertisement
Pemerintah Tetapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM, Apa Itu?
Pemerintah akhirnya memastikan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk penindakan ponsel BM akan menggunakan skema whitelist. Selain whitelist, skema yang sebelumnya juga menjadi opsi adalah blacklist.
"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail.
Lantas, apa yang dimaksud dengan skema whitelist ini? Berdasarkan informasi yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Jumat (28/2/2020, skema whitelist ini membuat ponsel BM yang sejak awal terdeteksi tidak mendapat sinyal.
Baca Juga
"Dalam skema whitelist, yang terdaftar dalam whitelist saja yang akan mendapat layanan telekomunikasi seluler. Istilahnya normally off dari layanan seluler," tutur Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dengan penerapan skema ini, Ismail mengingatkan masyarakat yang ingin membeli smartphone dan tablet disarankan melalukan pengecekan IMEI dengan melakiukan di situs web Kemenperin.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.
"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.
(Tin/Isk)