Sukses

Mengenal Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM di Indonesia

Pemerintah memutuskan memakai skema whitelist untuk memblokir ponsel BM di Indonesia, apa itu?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan penindakan ponsel BM via pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menggunkan skema whitelist. Adapun aturan ini akan berlaku mulai 18 April 2020.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemeterian Komunikasi dan Informatika Ismail, belum lama ini.

Lalu, apa sebenarnya skema whitelist yang diterapkan pemerintah untuk pemblokiran ponsel BM ini?

Menurut sejumlah informasi yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Senin (2/3/2020), skema whitelist yang diterapkan ini membuat ponsel BM yang sejak awal terdeteksi tidak akan mendapat sinyal.

"Dalam skema whitelist, yang terdaftar dalam whitelist saja yang akan mendapat layanan telekomunikasi seluler. Istilahnya normally off dari layanan seluler," tutur Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dengan penerapan skema ini, pemerintah mengingatkan masyarakat yang ingin membeli smartphone dan tablet disarankan melalukan pengecekan IMEI melalui situs web Kemenperin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Pemerintah Sarankan Pengguna Daftarkan IMEI

Selain itu, Ismail juga mengatakan, masyarakat yang membawa perangkat seluler dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus didaftarkan dahulu IMEI. Jika tak didaftarkan, perangkat tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aplikasi untuk mendaftarkan IMEI yang belum terdaftar di basis data Kemenperin.

Ismail menyebut, kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri, melalui operator seluler. Dengan begitu, kebiajakan pengendalian IMEI diharapkan bisa menurunkan tindak pencurian perangkat seluler.

(Dam/Isk)