Sukses

Kemkominfo Lakukan Tracing dan Tracking Covid-19 dengan Aplikasi TraceTogether

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis aplikasi bernama TraceTogether untuk melakukan tracing dan tracking pasien Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis aplikasi bernama TraceTogether untuk melakukan tracing dan tracking pasien Covid-19.

Diumumkan oleh Menkominfo, Johnny G. Plate, aplikasi TraceTogether dibuat oleh operator seluler di Indonesia dan sudah beroperasi per hari ini.

Johnny mengatakan, dengan aplikasi ini, nantinya pemerintah bakal mengetahui hasil tracing dari si pasien Covid-19, termasuk melakukan tracking, fencing (pembatasan ruang gerak), dan warning (pemberian peringatan) kepada yang bersangkutan jika melewati lokasi isolasinya.

"Upaya terpadu survelans Covid-19 menggunakan aplikasi TraceTogether yang dikembangkan operator telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone milik pasien Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan. Aplikasi juga dapat melakukan tracing, tracking, fencing, serta dapat memberikan warning jika melewati lokasi isolasinya," kata Johny dalam konferensi pers yang ditayangkan secara livestreaming, Kamis (26/3/2020) sore.

Johnny menambahkan, aplikasi ini akan bisa memberikan riwayat pergerakan pasien Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, cara kerja aplikasi ini adalah para pasien positif Covid-19 memberikan nomor teleponnya secara sukarela untuk dilakukan tracing dan tracking riwayat 14 hari terakhir. 

"Para pasien yang positif Covid-19 memberikan nomor teleponnya dan secara sukarela dan berdasarkan nomor telepon itu nanti Kemenkes yang akan melakukan tracing dan penelitian dan interaksi secara langsung dengan pasien," kata Johnny.

 

2 dari 3 halaman

Monitor Berkumpulnya Orang untuk Cegah Penyebaran Covid-19

"Aplikasi ini juga terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," kata Johnny.

Johnny menjelaskan, berdasarkan hasil tracking dan tracing, nantinya nomor smartphone di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi melalui operator, akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP, yakni isolasi diri selama 14 hari.

Sekadar informasi, Johnny juga menyebut, pemerintah akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing, melalui data pergerakan smartphone yang didapat dari data BTS.

Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan peringatan melalui SMS blast agar tetap mematuhi protokol masa darurat.

3 dari 3 halaman

Hanya Berlaku saat Masa Darurat Covid-19

Johnny menyebut, pemberlakukan aplikasi TraceTogether untuk mendeteksi mengurung pergerakan Covid-19 ini merupakan hasil kerja sama Kemkominfo, Kemenkes, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penggunaan aplikasi TraceTogether, disebutkan Johnny, berlaku sesuai dengan Keputusan Menkominfo No.159 tahun 2020 mengenai Penanganan Covid-19 Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Ia memastikan, keputusan menteri ini bersifat khusus dan hanya berlaku untuk kondisi darurat wabah hingga pemerintah menyatakan kondisi telah kondusif dan keadaan darurat diakhiri.

(Tin/Ysl)