Sukses

Grab Menindaklanjuti Larangan Angkut Penumpang selama PSBB

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang

Liputan6.com, Jakarta - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang. Hal tersebut merupakan salah satu pedoman dalam Permenkes PSBB yang diterbitkan belum lama ini.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19. Peraturan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Menanggapi peraturan ini, Grab Indonesia sebagai salah satu penyedia moda transportasi roda dua berbasis aplikasi (ojek online), sedang menindaklanjuti pedoman tersebut. Sejak awal penyebaran Covid-19, perusahaan mengaku telah memantau kondisi dan menyiapkan pemangku kepentingan terkait termasuk para mitra pengemudi.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (6/4/2020).

Selain itu, kata Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

Dalam hal ini termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.

2 dari 3 halaman

Permenkes PSBB

Lebih lanjut, pada aturan Permenkes PSBB juga dijelaskan sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya, layanan ojek online. Namun, layanan ini hanya boleh untuk mengangkut barang selama PSBB.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip Liputan6.com.

Apabila di suatu daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Selain layanan ekspedisi barang dan ojek online, ada sejumlah bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas.

Namun, perusahaan itu harus menjaga jumlah minimum karyawan yang bekerja. Mereka juga tetap harus menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Berikut beberapa bidang usaha yang boleh beroperasi:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3 dari 3 halaman

Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

(Din/Why)

Video Terkini