Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa regulasi validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai berlaku per hari ini, Sabtu, 18 April 2020.
Dengan berlakunya regulasi ini, pemerintah dan industri berharap untuk dapat menekan peredaran ponsel BM (black market) atau ilegal di Tanah Air.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, sudah berlaku aturannya (regulasi pengendalian IMEI)," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail, dalam pesan kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).
Sekadar informasi, dengan berlakunya regulasi mengenai pengendalian IMEI ini, semua smartphone ilegal atau ponsel BM yang aktif pada tanggal 18 April 2020 dan setelahnya tak akan bisa memakai layanan operator seluler Indonesia.
Dengan begitu, ponsel BM tidak bisa dipakai untuk berkomunikasi, internetan, SMS, dan telepon menggunakan jaringan seluler.
Sementara, smartphone apapun, baik black market atau legal yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020, tidak terdampak kebijakan ini.
Konsumen Harus Ngapain?
Nah, untuk memastikan apakah smartphone yang kamu beli apakah ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).
Untuk mengetahui nomor IMEI, kamu bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di boks penjualan.
Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.
Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan nomor IMEI di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin.
Advertisement
Berlakukan Skema Whitelist
Â
Pemerintah menerapkan aturan validasi IMEI menggunakan skema whitelist. Apa itu?
Skema whitelist adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI di perangkat terdaftar di database SIINAS yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.
Sementara dalam skema blacklist, ponsel baru (baik itu BM maupun resmi) perlu dihubungkan dengan layanan seluler terlebih dahulu.
Jika setelah terhubung dengan layanan seluler, IMEI tidak terdaftar (black market) di database SIINAS, ponsel pun tak bakal lagi bisa dipakai.
Tujuan pemerintah menerapkan skema whitelist adalah untuk melindungi masyarakat, sehingga nantinya masyarakat tidak terlanjur membeli ponsel yang ternyata tidak bisa dipakai.
(Tin/Isk)