Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) per Sabtu, 18 April 2020.
Dengan berlakunya kebijakan pengendalian IMEI ini, pemerintah menyebut pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan notifikasi mengenai status IMEI dari operator secara bertahap, dalam waktu kurang lebih dua minggu.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu," kata Ismail dalam keterangan resmi Kemkominfo, Sabtu (18/4/2020) malam.
Seperti informasi yang selama ini telah dipublikasikan, pengguna smartphone atau tablet yang sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi individual.
Disebutkan pula, regulasi pengendalian IMEI ini berlaku ke depan. "Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI pemerintah," kata Ismail.
Dia menyebut, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.
Ponsel Tak Penuhi Syarat Tak Bisa Dapat Layanan Seluler
Ponsel atau smartphone yang tidak memenuhi syarat alias ilegal tidak akan bisa menikmati jaringan seluler.
Hal ini sesuai dengan PM Kominfo No.1/2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler.
Ismail mengatakan, jika masyarakat membeli perangkat secara langsung ke toko setelah tanggal 18 April 2020, mereka diimbau untuk memastikan bahwa perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Advertisement
Kalau Beli di Toko Online
Sementara, untuk pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli. Jika tidak, masyarakat berhak mendapat berupa refund atau penggantian barang.
Dalam hal regulasi pengendalian IMEI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas. Â
(Tin/Isk)