Sukses

Prancis Punya Undang-Undang Baru untuk Tangani Ujaran Kebencian

Undang-undang baru untuk menangani ujarna kebencian di media sosial ini memantik kritik dari kelompok pendukung kebebasan berpendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Prancis menyiapkan jaksa dan unit pemerintah khusus untuk menangani ujaran kebencian di dunia maya. Hal ini didasarkan pada undang-undang baru di negara tersebut.

Kini, untuk kasus konten ujaran kebencian atau konten terlarang lainnya menurut undang-undang itu, Prancis memberikan waktu 24 jam kepada Facebook, Twitter dan perusahaan teknologi lainnya yang memiliki layanan media sosial atau serupa, untuk menyingkirkan konten tersebut.

"Orang-orang akan berpikir dua kali sebelum bertindak gegabah, jika mereka tahu bahwa ada kemungkinan besar mereka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Menteri Kehakiman Nicole Belloubet dikutip dari Reuters, Kamis (14/5/2020).

Undang-undang ini memantik kritik dari kelompok pendukung kebebasan berpendapat, salah satunya La Quadrature du Net(LQDN). Mereka menyebut parlemen Prancis seharusnya menargetkan model bisnis yang dijalankan oleh perusahaan teknologi.

Menanggapi undang-undang ini, Kepala Urusan Publik Twitter untuk region Prancis Audrey Herblin-Stoop menyatakan perusahaan akan terus bekerja sama dengan pemerintah guna membangun Internet yang lebih aman dan memerangi ujaran kebencian ilegal, sambil melindungi internet terbuka, kebebasan berpendapat, dan persaingan yang adil.

Sementara itu, Computer & Communications Industry Association yang berbasis di Washington dan Brussels mengaku prihatin dengan undang-undang ini. Dilansir dari France24, mereka menyatakan, "Undang-undang ini dapat menyebabkan penghapusan konten yang berlebihan karena perusahaan, terutama startup, akan melakukan kesalahan."

2 dari 3 halaman

Tumblr Bakal Hapus Semua Konten Reblog Berisi Ujaran Kebencian

Diwartakan sebelumnya, Tumblr memperbarui kebijakan ujaran kebencian alias hate speech. Tumblr juga menyebut dalam blognya, perusahaan akan menghapus semua konten yang dianggap merupakan ujaran kebencian, termasuk unggahan hasil reblog.

Layanan blog yang sempat diblokir di Indonesia ini menyebut, ujaran kebencian yang dimaksud antara lain yang terkait dengan ideologi Nazi dan kelompok supremasi kulit putih alias ujaran rasis.

Bahkan, Tumblr memastikan akan menghapus konten hasil reblog dari konten yang sebelumnya telah dihapus. Alasannya, konten itu melanggar kebijakan ujaran kebencian mereka.

"Banyak dari anda yang meminta kami mengevaluasi kembali cara kami menangani ujaran kebencian, terutama terkait kelompok Nazi dan supremasi kulit putih," kata Tumblr, dikutip Tekno Liputan6.com dari laman The Verge, Rabu (5/5/2020).

Pihak Tumblr menambahkan, "Hari ini kami mengumumkan, kami mendengar anda dan mengambil tindakan lebih lanjut."

3 dari 3 halaman

Hapus 4,4 Juta Konten Reblog

Layanan yang kini dimiliki oleh WordPress ini menyebutkan, sebagian besar ujaran kebencian dari unggahan pertama sebenarnya sudah dihapus. Namun, sejumlah konten hasil reblog masih bermunculan.

Kini, Tumblr mulai melaksanakan kebijakan tersebut dengan fokus menghapus unggahan-unggahan propaganda dan sudut panjang Nazi serta ideologi supremasi kulit putih.

Pada minggu lalu, Tumblr menyebut, telah menghapus 4,47 juta konten hasil reblog berbau ujaran kebencian.

"Ke depannya, kami akan mengevaluasi seluruh blog dan men-suspen akun-akun yang menayangkan ujaran kebencian, serta mempertimbangkan penghapusan reblog massal, jika diperlukan," katanya.

(Why/Ysl)

Video Terkini