Sukses

Hari Media Sosial Nasional Jadi Trending Topic

Terpantau, kata kunci Hari Media Sosial termasuk ke dalam daftar trending topic Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Warganet merayakan Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini (10/6/2020). Terpantau, kata kunci Hari Media Sosial termasuk ke dalam daftar trending topic Indonesia posisi kelima saat artikel ini ditulis.

Berikut ini beberapa ucapan warganet seperti Tekno Liputan6.com rangkum dari jejaring sosial berbasis mikroblog tersebut.

"Jadikan media sosial sebagai sarana berbuat kebaikan dan mencari ridho Allah. Selamat #HariMediaSosial" (@pritaspog)

 

"Selamat Hari Media Sosial Daumen hoch Dengan medsos kita mendapat banyak kawan baru. Dengan medsos kita menemukan banyak kawan lama. Terima kasih medsos" (@yordansyahdg)

 

 

"Selamat Memperingati Hari Media Sosial, 10 Juni 2020. Hari Media Sosial di Indonesia diperingati setiap tanggal 10 Juni sejak tahun 2015 lalu. Mari kita manfaatkan media sosial kita dengan bijak." (@warisman_92)

 

"Semoga org2 yg mau post sesuatu ke sosmed nya mikir jutaan kali akan akibatnya. Selamat hari Sosial Media!" (@patyani)

 

Hari Media Sosial Nasional Jadi Trending Topic

 

"Selamat memperingatai Hari Media Sosial 10 Juni 2020. Bijaklah dlm menggunakan jarimu!" (@mysigit_)

 

"Selamat Hari Media Sosial!" (@asnaanur_)
2 dari 3 halaman

Hari Media Sosial, Kapolri Ingatkan Jejak Digital Sulit Dihapus

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat dapat bijak dalam bersosial media. Di Hari Media Sosial Nasional yang jatuh pada hari ini, Rabu (10/6/2020), mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan adanya jejak digital yang tidak selalu mudah dihilangkan.

"Medsos (media sosial) sangat berperan penting untuk media komunikasi dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat di sana ada jejak digital yang sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya," tutur Idham dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Menurut Idham, media sosial saat ini memudahkan jutaan orang di Indonesia untuk saling bertukar informasi, gambar, atau pun pemikiran, dengan cepat dan tanpa hambatan. Perilaku bersosial media juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Unggah konten positif

Idham berharap, masyarakat dapat mengunggah berbagai konten positif. Baik itu karya seni, juga hal yang inspiratif, kreatif, dan edukatif.

"Bukan malah hasutan, ujaran kebencian, kabar bohong atau hoaks, dan hal negatif lainnya. Hoaks bukan hanya sekadar berita bohong, tapi juga mampu mengubah cara berpikir seseorang menjadi buruk. Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggung jawab, serta memenuhi kaidah etika dan norma," Idham menandaskan.

Video Terkini