Liputan6.com, Jakarta - Ponsel ilegal atau biasa disebut ponsel Black Market (BM) masih banyak ditemui di pasar, meski regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlaku sejak 18 April 2020. Pemerintah pun sampai saat ini sedang berusaha agar regulasi tersebut bisa berjalan dengan maksimal.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal. Selain itu, masyarakat pun diminta untuk teliti sebelum membeli dan menghindari ponsel ilegal.
Advertisement
Baca Juga
"Selain pengawasan, kita juga melakukan edukasi ke konsumen. Hal ini termasuk melalui pengecakan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin," tutur Ojak dalam Webinar ITF bertajuk "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu (24/6/2020).
Ojak mengungkapkan 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT). Berikut empat langkah tersebut:
1. Pastikan Nomor IMEI
Ojak mengimbau masyarakat untuk memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.
2. Pengecekan IMEI
Selain itu, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin. Konsumen bisa melakukan pengecakan di https://imei.kemenperin.go.id.
3. Koordinasi dengan penjual
Masyarakat juga harus meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut.
Seperti diketahui jika berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 tidak akan bisa mendapatkan jaringan seluler.
Advertisement
4. Pembelian online
Untuk pembelian online, pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan terintegrasi. Hal ini agar setelah pembelian, produk HKT yang dibeli, dapat digunakan.
"Pastikan bahwa penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan," tutur Ojak.
(Din/Why)