Sukses

Menkominfo Minta Investigasi Dugaan Kebocoran Data Denny Siregar

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, pihak Kemkominfo telah meminta operator seluler terkait, yakni Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal mengenai masalah ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate turut memberikan tanggapan atas dugaan kasus kebocoran data salah satu pelanggan operator seluler, Denny Siregar.

Menurut Johnny, pihak Kemkominfo telah meminta operator seluler terkait, yakni Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal mengenai masalah ini.

"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khusunya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler," kata Johnny dalam keterangannya kepada media, Senin (6/7/2020).

Ia berharap, hasil investigasi atas masalah ini bisa segera disampaikan.

Johnny lebih lanjut menyebut, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Di mana, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

2 dari 3 halaman

Semua Operator Sudah Punya ISO 27001

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo tersebut, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kemkominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," kata Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengimbau agar masyarakat merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya.

"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," katanya.

Kemkominfo juga menekankan agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum.

3 dari 3 halaman

Dugaan Kasus Kebocoran Data Pegiat Medsos

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar meminta penjelasan kepada operator seluler Telkomsel atas dugaan kebocoran data pribadinya.

Denny mengancam akan menggugat operator pelat merah tersebut ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan mengenai kebocoran data pribadinya dalam waktu 3x24 jam.

Mulanya, Denny mendapati data pribadinya diunggah secara umum di media sosial oleh pemilik akun Twitter @opposite6891.

Data pribadi di dalamnya mencakup nama lengkap, alamat, nomor induk pendudukan, nomor kartu keluarga, nomor telepon, jenis dan tipe perangkat, sampai ke data online.

Denny pun tidak tinggal diam. Merasa dirugikan, Denny kemudian mencuit menuntut jawaban dari Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, pihak Telkomsel menyebut, siap bekerja sama dengan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang terkait masalah ini.

"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resmi Telkomsel, Senin (6/7/2020).

Telkomsel menyebut, bagi pihaknya, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.

(Tin/Isk)

Â