Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial ada data pribadi pengguna layanan telekomunikasi yang bocor.
Saat itu, Menkominfo Johnny G. Plate pun menyebut, pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan investigasi internal terkait indikasi data pelanggan yang bocor.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro ITB Ian Joseph Matheus Edward menyayangkan, masih ada data pribadi masyarakat yang beredar di ruang publik.
Namun demikian, Ian mengatakan, belum tentu data pribadi yang diperbincangkan publik itu berasal dari kebocoran data operator telekomunikasi.
“Kebocoran data pribadi sebenarnya sudah banyak terjadi di Indonesia. Namun untuk kebocoran data pribadi yang berasal dari perusahaan penyelenggara telekomunikasi menurut saya sangat kecil kemungkinannya," kata Ian, dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut, ia memaparkan alasannya. Menurut Ian, ketika masyarakat melakukan registrasi prabayar, operator tidak menyimpan data tersebut.
Data registrasi prabayar seluruhnya disimpan dan dijaga oleh Dukcapil. Sehingga kecil kemungkinan operator bisa mendapatkan data tersebut.
Data Pribadi Terlanjur Beredar Luas
Ian menyoroti, saat ini data pribadi masyarakat Indonesia seperti NIK dan nomor KK sudah beredar sangat luas. Bahkan ketika mendaftarkan layanan ojek online, mengajukan pinjaman, memiliki e-wallet atau fintech, masyarakat kerap menyerahkan foto KTP dan KK.
Ketika mendapatkan NIK dan nomor KK tersebut, para pihak yang tak bertanggung jawab bisa melakukan penelusuran di berbagai situs
“Bahkan ketika saya mendapatkan NIK dan nomor KK, saya bisa cek anggota keluarga di situs BPJS Kesehatan. Soalnya data BPJS menggunakan NIK dan nomor KK. Jadi saya yakin minim bocornya data pribadi dari operator," katanya.
Ian juga menyebut, operator tak menyimpan NIK dan nomor KK.
"Data operator tidak seperti itu. Operator telekomunikasi bukan tugas dia untuk mencari data pribadi konsumennya,” tuturnya.
Advertisement
Pemerintah Perlu Segera Sahkan UU PDP
Untuk kasus Denny Siregar, Ian menduga pelaku telah menggabungkan beberapa data korban yang sudah terlanjur bocor ke mana-mana.
Dalam hal ini, pelaku dapat menggabungkan data pribadi korban yang telah bocor dan mungkin selama ini telah secara tidak sadar diberikan korban untuk mendapatkan layanan layanan media sosial, ojek online, e-wallet atau fintech.
“Kita sebenarnya secara tidak sadar sudah memberikan data pribadi ke pihak lain. Dengan sudah beredarnya data pribadi di platform digital, akan sangat mudah bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dapat untuk memanfaatkannya," katanya.
Oleh karenanya, guna meminimalisasi terjadinya kasus kebocoran data seperti sebelumnya, pemerintah perlu segera membahas dan menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.
(Tin/Isk)