Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Meeting.
Pertemuan pada Kamis (22/7/2020) yang dilakukan secara virtual itu, merupakan pertemuan kelima yang diikuti pemerintah dalam perumusan Ministerial Declaration atau Deklarasi Menteri.
Indonesia disebut berkontribusi aktif dalam perumusan draf deklarasi tersebut, khususnya terkait isu arus data lintas negara atau cross-border data flow.
Advertisement
Baca Juga
Dalam perundingan di Osaka, Jepang pada tahun lalu terdapat beberapa prinsip mendasar terkait kedaulatan dan keamanan data yang belum masuk ke dalam G20 DETF Ministerial Declaration.
"Sebagai upaya mendorong agenda tersebut, Indonesia mengusulkan beberapa proposisi yang kemudian didukung secara luas oleh negara-negara anggota G20 lainnya," kata Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2020).
Johnny menuturkan lima proposisi Indonesia yang diakomodasi di G20 DETF Ministerial Declaration. Pertama, proposisi mengenai arus data lintas negara. Menurut dia, "Data Free Flow with Trust" merupakan salah satu agenda utama yang didorong dalam putaran perundingan sebelumnya di Osaka.
"Tahun ini, Indonesia mendorong penambahan agenda Cross-Border Data Flows pada judul awal bab. Proposisi tersebut kemudian diadopsi dalam deklarasi final menjadi: Data Free Flow with Trust and Cross-Border Data Flows," kata Johnny.
Proposisi Dua dan Tiga
Kedua, proposisi terkait The Principle of Lawfulness, Fairness, and Transparency. Johnny mengatakan, berkaitan dengan prinsip lawfulness, pemerintah Indonesia menggarisbawahi bahwa proses pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Proposisi ketiga berkaitan dengan The Principle of Reciprocity. Dalam prinsip itu, proses transfer data dapat dilakukan jika negara tempat kedudukan pengendali data pribadi, pemroses data pribadi, atau organisasi internasional yang menerima transfer data pribadi memiliki tingkat pelindungan setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang negara asal atau jika terdapat perjanjian internasional antarnegara.
Â
Advertisement
Proposisi Keempat dan Kelima
Keempat, proposisi yang diajukan berkaitan dengan Interoperability and Transfer Mechanism. Menurut Johnny, Indonesia mendorong diskusi yang lebih mendalam untuk membahas kerangka legal-formal dalam pertukaran data, terutama sebagai mitigasi jika terjadi sengketa pertukaran data antarnegara, termasuk penyalahgunaan data.
"Proposisi Indonesia diakomodasi melalui terminologi Interoperability and Transfer Mechanism yang dapat menjadi titik awal diskusi mengenai sistem penyelesaian sengketa terkait pengelolaan data lintas negara," jelasnya.
Proposisi kelima berkaitan dengan Data Protection and Privacy atau dalam hal peningkatan pelindungan dan keamanan data, Indonesia menekankan pada butir "Data protection and privacy of personal data" yang harus disikapi secara serius.
"Melalui butir ini, kesepakatan di G20 selaras dengan substansi dalam legislasi primer terkait pengelolaan data di Indonesia, yakni Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)," ungkapnya.
Dalam pertemuan yang diikuti oleh perwakilan 20 negara itu, Indonesia juga mengajukan dukungan keberlanjutan Digital Economy Task Force (DETF) untuk menjadi working group.
"Sebagai tambahan dari lima proposisi di atas, kami juga sangat mendukung keberlanjutan DETF yang akan mengupayakan kolaborasi lebih lanjut dalam sinergi ekonomi digital global," tutur Johnny.
(Din/Why)