Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, belum lama ini menyita 190 ponsel black market (ponsel BM) senilai Rp 61,3 juta.
Temuan itu didapat setelah melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Tersangka diketahui merupakan pemilik PS Store sekaligus Youtuber asal Kota Batam, Putra Siregar.
"Betul, Putra Siregar, pemilik PS Store," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Industri dan sejumlah vendor smartphone lokal mengapresisasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel BM tersebut.
Baca Juga
Andi Gusena, Direktur Marketing Advan, mendukung langkah Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel BM.
"Kami berharap ini menjadi gebrakan awal sebagai lagkah untuk menyetop peredaran ponsel BM,” kata Andi melalui keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Sementara CEO Mito, Hansen, berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ. Ia mendorong agar para pelaku lainnya ditertibkan untuk membuat ekosistem industri lebih kondusif.
"Langkah Bea Cukai kami pandang sangat positif sebagai langkah strategis dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius memberantas peredaran ponsel BM. Ini kami pandang selaras dengan kebijakan aturan validasi IMEI,” ujar Hansen.
Sebagai produsen nasional, ia berharap agar pemerintah terus melakukan operasi yustisi untuk mempersempit gerakan para pengedar ponsel BM yang merugikan negara dan konsumen.
Apa Kabar Validasi IMEI?
Sebagaimana diketahui, aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel BM sudah diterapkan sejak 18 April 2020. Kendati demikian, peredaran ponsel BM masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular.
“Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,” tutur Hansen.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara Central Equipment Identity Register (CEIR) dalam rangka implementasi pengendalian IMEI.
Dirjend SDPPI, Ismail menyatakan SK pengangkatan Satuan Tugas tersebut sudah ditandatangani oleh kedua kementerian dalam hal ini MoU Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrin dan Dirjen SDPPI Kemkominfo.
Adapun salah satu poin penting perjanjian kerjasama tersebut terkait hibah CEIR. Untuk kegiatan transfer data IMEI ke CIER dari PUSDATIN, Pengoperasian dan pengendalian IMEI dalam pengawasan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo dalam bentuk Gugus Tugas.
Sementara ini sistem akan dijalankan secara cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang sIstem CEIR masih dalam proses.
Advertisement
Tanggapan YLKI
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai dengan telah terbentuknya Gugus Tugas tersebut, diharapkan benar-benar bisa mengerem peredaran ponsel BM di masa transisi antara cloud computing ke perangkat fisik CEIR.
"Kami berharap Gusus Tugas bisa bekerja secara efektif. Karena beberapa waktu lalu ponsel black market masih bisa nyala dan dapat layanan selular. Selain itu operasi yustisi yang dilakukan pihak Bea Cukai pun harus terus digalakkan dan benar-benar menyentuh para pelaku bisnis ponsel BM," kata Tulus.
Ia melanjutkan, pihaknya menunggu kiprah Bea Cukai lebih agresif memberantas para pelaku ponsel BM.
“Saya yakin mereka sudah punya datanya. Beberapa waktu lalu juga marak penjualannya di e-commerce,” ungkap Tulus.
Tulus juga berharap, pihak terkait untuk benar-benar secara simultan berkomitmen menegakkan aturan mainnya.
"Kalau tidak salah dengar, kemarin yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai sekarang menjadi tahanan kota. Kami akan terus memantau terhadap progres penanganan para pelaku bisnis ponsel BM agar jangan sampai lolos begitu saja,” ucap Tulus.
(Isk/Why)