Sukses

Indonesia Kini Punya Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045

Dokumen setebal 194 halaman ini dapat menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aktivitas di bidang teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence) bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional pada Senin (10/8/2020).

"Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan izin-Nya, telah dapat diselesaikan Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial yang digunakan untuk mencapai visi Indonesia 2045, sehingga peraturan dan perundangan yang berupa arah kebijakan nasional yang terkait dengan teknologi kecerdasan artifisial bisa mengacu pada dokumen ini," ujar Menristek Prof. Bambang Permadi Soemantri Brojonegoro dalam kata sambutannya.

Bambang menyebut Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial telah "memasukkan seluruh arahan pemangku kepentingan, yang diwakili oleh para anggota pokja dan akan mendapat masukan dari seluruh masyarakat Indonesia melalui uji publik, sehingga memperkaya isi dari strategi nasional kecerdasan artifisial ini."

Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc. menyatakan pemanfaatan kecerdasan buatan dapat menyokong tiga hal, yakni peningkatan produktivitas bagi bisnis, peningkatan produktivitas dari efisiensi investasi pemanfaatan SDM, serta mendorong inovasi di berbagai sektor.

Hammam juga menekankan bahwa kesiapan regulasi terkait penggunaaan dan pemanfaatan teknlogi ini secara bertanggung jawab dan beberapa aspek lainnya, merupakan tantangan bagi Indonesia dalam menerapkan teknologi ini di berbagai bidang. Hal itulah yang mendorong penyusunan dokumen ini.

"Indonesia membutuhkan strategi nasional kecerdasan artifisial dengan memperhatikan dan memperhitungkan isu-isu yang ada di lingkungan strategis nasional negara-negara lain baik regional maupun global," tutur Hammam.

Hammam menuturkan, dokumen ini dapat menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aktivitas di bidang teknologi kecerdasan buatan di Indonesia dari tahun 2020 hingga 2045.

2 dari 3 halaman

Unsur Penyusun

Terlibat dalam penyusunan dokumen setebal 194 halaman ini mulai dari lembaga pemerintah, perguruan tinggi, komunitas, dan pelaku industri.

Unsur lembaga pemerintah termasuk RISTEK BRIN, BPPT, LIPI, Kemkominfo, hingga BPS. Dari unsur perguruan tinggi, ada Universitas Indonesia, Instittut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.

Adapun unsur komunitas, antara lain Indonesia AI Society APINDO. Sementara di dalam unsur pelaku industri antara lain ada Kata.ai, Nodeflux, Telkom, Bukalapak, hingga Tokopedia.

Saat ini, pemangku kepentingan di bidang ini dapat memberikan masukan, kritik, atau saran. Di halaman web https://ai-innovation.id/strategi, tersedia formulir yang memungkinkan siapa pun untuk menuliskan gagasannya di kolom komentar baik secara umum maupun untuk setiap subbab di dalam dokumen tersebut secara spesifik.

3 dari 3 halaman

Struktur Dokumen

Dokumen ini terdiri dari delapan bab dengan struktur sebagai berikut:

BAB 1 PENDAHULUAN 13

1. 1. Latar Belakang 13

1. 2. Kajian SWOT dan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 21

1. 3. Kerangka Kerja Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 29

BAB 2 VISI dan MISI 31

2. 1. Visi Kecerdasan Artifisial Indonesia 31

2. 2. Misi Kecerdasan Artifisial Indonesia 32

BAB 3 ETIKA DAN KEBIJAKAN KECERDASAN ARTIFISIAL INDONESIA 39

3. 1. Isu-isu Strategis 39

3. 2. Program-program Inisiatif 45

BAB 4 PENGEMBANGAN TALENTA KECERDASAN ARTIFISIAL INDONESIA 49

4. 1. Isu-isu Strategis 49

4. 2. Program-program Inisiatif 53

Bab 5 DATA DAN INFRASTRUKTUR 61

5. 1. Isu-Isu Strategis 61

5. 2. Program-Program Inisiatif 65

BAB 6 RISET DAN INOVASI INDUSTRI 79

6. 1. Isu-Isu Strategis 80

6. 2. Program-Program Inisiatif 83

BAB VII BIDANG PRIORITAS KECERDASAN ARTIFISIAL 113

7. 1. Bidang Prioritas kesehatan 115

7. 2. Bidang Prioritas reformasi birokrasi 121

7. 3. Bidang Prioritas Pendidikan dan Riset 126

7. 4. Bidang Prioritas Ketahanan Pangan 131

7. 5. Bidang Prioritas Mobilitas dan Kota cerdas 135

BAB VIII PROGRAM PERCEPATAN DAN PETA JALAN 139

8. 1. Program Percepatan Kecerdasan Artifisial 139

8. 2. Peta Jalan Program Kecerdasan Artifisial 151

REFERENSI 191