Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu perlindungan yang diberikan pemerintah untuk seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya yang pasti agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.Â
Jadi BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh para pekerja penerima upah (PPU), meski sudah punya asuransi swasta. Nah bagaimana kondisinya jika sudah nggak kerja lagi di perusahaan tersebut? Ada baiknya, BPJS tetap diaktifkan dengan menjadi peserta mandiri.Â
Baca Juga
Setelah melapor untuk perubahan status kepesertaan BPJS menjadi mandiri, biasanya salah satu kendala yang terjadi adalah terlambatnya memenuhi kewajiban membayar iuran. Alhasil, iuran pun menumpuk dari bulan ke bulan dan bertambah besar.
Advertisement
Nah hal itu nggak akan terjadi lagi, jika kamu selalu ingat tanggal jatuh temponya alias nggak lupa. Sekarang ada cara termudah untuk bayar BPJS Kesehatan peserta mandiri, yaitu dengan autodebet di DANA. Begini caranya biar nggak ada lagi yang namanya kelewatan bayar BPJS dan tagihan menumpuk:Â
- Pastikan kamu sudah meng-install aplikasi DANA
- Masuk ke halaman utama DANA pilih menu Asuransi Diri, pilih BPJS
- Masukkan nomor peserta, periode pembayaran, nomor ponsel dan alamat e-mail Anda, lalu tekan tombol Lanjut
- Pastikan data yang Anda lihat sesuai dengan data Anda
- Tekan tombol Bayar untuk melanjutkan proses pembayaran
Oh ya ada yang menarik nih, lagi ada promo bagi TemanDANA yang berlangganan bayar BPJS di DANA. Jadi bagi kamu yang mendaftar langganan autodebet BPJS di aplikasi DANA akan mendapatkan voucher tagihan 50%.
Voucher tagihan ini berlaku untuk pengguna akun DANA Premium. Voucher tagihan ini dapat digunakan untuk pembayaran PLN, PDAM, Telpon Pascabayar, Telkom, PGN, Internet & TV Kabel, Asuransi, BPJS dan Cicilan.
Gimana segampang itu kan buat bayar BPJS pakai DANA? Nggak perlu ke luar rumah buat memastikan iuranmu terbayarkan tepat sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Informasi selengkapnya klik di sini.Â
Â
(*)