Sukses

Blak-blakan Telkom soal Netflix: Belum Ada Kesepakatan Komersial

Telkom mengungkapkan bahwa pihaknya belum mencapai kesepakatan secara komersial dengan Netflix, terutama soal trafik.

Liputan6.com, Jakarta - Telkom mengungkapkan bahwa pihaknya belum mencapai kesepakatan secara komersial dengan Netflix, meski perusahaan pelat merah ini sudah membuka blokir Netflix di jaringan IndiHome dan Telkomsel sejak awal Juli lalu.

"Belum tercapai kesepakatan komersial dan teknis antara Telkom dengan Netflix," ungkap Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (21/9/2020).

Menurut Dian, Netflix hingga saat ini belum sepakat direct-peering untuk penyaluran heavy traffic konten video. Padahal, konten video HD Netflix sangat rakus mengonsumsi bandwidth.

"Jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya habis untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja. Ini semua kami tanggung, sementara dari Netflix tak ada 'pengorbanan' apa pun. Monopoli penggunaan bandwidth oleh Netfilx saat ini sudah sangat besar dan diskriminatif," tuturnya.

Dian mengatakan, untuk pelayanan yang lebih baik bagi para pelanggan, Netflix seharusnya tidak cukup meletakkan server di Singapura.

Namun, konten video resolusi tinggi ini juga harus terdistribusi ke jaringan CDN Telkom di Indonesia. Artinya Netflix wajib melakukan interkoneksi (direct-peering) dengan CDN Telkom.

Di sisi lain, Dia juga menyarankan agar layanan streaming milik Amerika Serikat itu membayar pajak penghasilan atas hasil dan manfaat ekonomi di yuridiksi Indonesia. Jadi, mereka tidak hanya memungut PPN dari pelanggan di dalam negeri.

Netflix sendiri diketahui juga sempat mengalami masalah serupa dengan perusahaan telko di negara asalnya, Amerika Serikat.

Perusahaan ini dilaporkan baru membayar peering kepada seluruh telko dan penyedia internet besar, seperti Comcast, Time Warner Cable, Verizon, dan AT&T pada 2014. 

Pembayaran itu dilakukan setelah sekitar dua tahun tidak mencapai kesepakatan. Kendati demikian, Dian mengatakan Telkom tetap memberikan kesempatan pelanggan untuk menikmati layanan Netflix.

2 dari 3 halaman

Sarankan Pengguna Pakai Paket Langganan Minimal 50mbps

Dian menyarankan, ada baiknya pengguna Indihome meningkatkan bandwidth berlanggannya menjadi 50mbps, sehingga mereka mendapatkan kesempatan kualitas layanan yang lebih stabil.

Terlebih, saat ini pengguna Netflix lebih banyak menggunakan akses internet tetap, seperti IndiHome ketimbang akses internet seluler yang akan memakan kuota data payload mereka.

Perlu diketahui, sebelum membuka blokir, Telkom selama empat tahun melarang layanan streaming Netflix muncul di jaringannya.

Namun, Telkom melunak setelah melihat Netflix menunjukkan komitmen serius untuk konsumen Indonesia.

3 dari 3 halaman

Alasan Telkom Group Akhirnya Buka Akses Netflix

Untuk diketahui, Telkom Group telah menyatakan membuka akses untuk layanan Netflix di Indonesia. Karenanya, jaringan Telkom Group mulai dari Indihome, Telkomsel, dan Wifi.id dapat mengakses konten di layanan streaming asal Amerika Serikat tersebut.

Keputusan pembukaan ini disebut tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pelanggan Indonesia. Oleh karena itu, menurut Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, Telkom Group mengapresiasi perubahan itu dan memberikan kesempatan para pelanggan dapat mengaksesnya.

"Pendekatan yang dimaksud adalah Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya," tutur Arif dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/7/2020).

Salah satu yang dilakukan perusahaan tersebut adalah memastikan ketersediaan tools untuk membatasi akses atau tayangan sensitif, terutama yang memerlukan penyesuaian umur pelanggan melalui fitur parental control.

Selain itu, Netflix juga menyediakan mekanisme penanganan keluhan pelanggan. Tidak hanya itu, perusahaan juga merespons secara cepat dari pemerintah maupun regulator, termasuk menyelesaikan keluhan yang diajukan. 

Menurut Arif, Netflix pun telah menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”.

Oleh sebab itu, layanan streaming ini tidak menayangkan prohibited content, seperti konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Dengan implementasi tersebut, Telkom pun menyambut baik kehadiran Netflix untuk meningkatkan kualitas ragam konten hiburan, termasuk konten lokal. Karenanya, Arif berharap layanan ini dapat lebih berperan dalam kemajuan perfilman nasional dengan menayangkan lebih banyak konten lokal.

”Kemitraan ini merupakan upaya menumbuhkembangkan bisnis digital serta untuk terus menjaga excellent customer experience TelkomGroup dengan menyediakan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses konten-konten berkualitas," tutur Arif mengakhiri pernyataannya.

(Dam/Isk)

Video Terkini