Sukses

ATSI-Kemdikbud Teken Kerja Sama Bantuan Kuota Belajar, Ini Rinciannya

Operator seluler yang tergabung dalam ATSI dan Kemdikbud menandatangani kerja sama bantuan kuota belajar, berikut adalah rincian subsidi kuota untuk masing-masing jenjang.

Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menandatangani kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyaluran subsidi kuota belajar.

ATSI sebelumnya mendukung pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan bantuan kuota internet untuk siswa dan pendidik di seluruh jenjang pendidikan, guna membantu PJJ saat pandemi.

Melalui keterangan resminya, ATSI menyebut, kuota diharapkan bisa membantu pelaksanaan PJJ yang mengandalkan internet.

Pengadaan kuota data internet dari seluruh opsel sendiri menggunakan tarif yang sudah diatur melalui kebijakan Kemdikbud.

Sementara untuk proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima, dan hal teknis terkait kuota internet dilaksakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mewakili operator Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, dan Smartfren. Sementara pihak Kemdikbud diwakili oleh Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Kemdikbud Hasan Chabibie.

"Saat ini pembelajaran jarak jauh merupakan solusi terbaik untuk memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi. ATSI menyadari koneksi internet berperan penting dalam penyelenggaraan program tersebut," kata Merza dalam keterangan resmi ATSI, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut, pria yang juga Presdir Smartfren ini mengatakan, ATSI mendukung upaya pemerintah atas program subsidi kuota agar pendidikan bisa tetap berjalan lancar.

"Semoga melalui kerja sama ini, pelajar maupun pengajar sama-sama bisa menjaga semangatnya dan terus berprestasi," kata Merza.

Tak hanya menyalurkan subsidi internet, masing-masing operator telekomunikasi menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau serta kartu perdana untuk para peserta didik di seluruh Indonesia. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses sarana penunjang PJJ.

 

2 dari 3 halaman

Rincian Bantuan Kuota Belajar

Berdasarkan petunjuk teknis yang dibuat Kemdikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum yang dimaksud adalah kuota yang bisa dipakai untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sementara kuota belajar merupakan kuota yang hanya bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu.

Besaran kuota internet untuk peserta didik, dibagi per jenjang. Untuk PAUD, mendapatkan kuota 20GB per bulan: 5GB kuota umum dan 15GB kuota belajar.

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35GB per bulan: 5GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30GB.

Sedangkan pendidik, baik jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kuota 42GB per bulan: 5GB berupa kuota umum dan 37GB berupa kuota belajar.

Terakhir, untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50GB per bulan, rinciannya 5GB kuota umum dan 45GB kuota belajar.

3 dari 3 halaman

Penyaluran Bantuan

ATSI mencatat, penyaluran kuota subsidi dilakukan selama 4 bulan, yakni dari September hingga Desember 2020.

Pada bulan pertama, tahap 1 akan dilakukan mulai 22-24 September 2020. Untuk tahap 2 akan dilakukan pada 28-30 September 2020.

Bantuan kuota bulan kedua, tahap 1 dilakukan pada 22-24 Oktober 2020. Tahap 2 dilakukan pada 28-30 Oktober 2020.

Bantuan kuota data bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan, di mana tahap 1 dilakukan pada 22-24 November 2020. Tahap 2 dilakukan pada 28-30 November 2020.

(Tin/Isk)

Video Terkini