Sukses

XL Axiata: Omnibus Law Bisa Jadi Tantangan dan Kesempatan di Industri Telekomunikasi

XL Axiata menilai, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa memberi kesempatan dan tantangan bagi industri telekomunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan disebut oleh Menkominfo, Johnny G Plate, bisa memberi dampak signifikan untuk sektor telekomunikasi.

Disebutkan, adanya UU ini bisa mendukung percepatan transformasi digital dan efisiensi sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi.

XL Axiata pun memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai Omnibus Law. Menurut Direktur/ Chief Information and Digital Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya, Omnibus Law bisa memberi kesempatan dan tantangan bagi industri telekomunikasi.

"Ada kesempatan dan tantangan, terbukanya infrastruktur sharing akan memberi kesempatan kepada kami untuk memberi layanan yang lebih baik. Ini bisa jadi lebih efisien," kata Yessie.

Ia lebih lanjut memberi penjelasan, efisiensi di sini adalah terkait adanya permintaan atau trafik yang tinggi namun pelanggan tidak mau membayar lebih banyak. Dengan infrastruktur sharing, perusahaan telekomunikasi bisa membangun jaringan dengan lebih efisien.

2 dari 3 halaman

Diharapkan Industri Telekomunikasi Lebih Positif

Ditambahkan oleh Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, Omnibus Law diharapkan dapat membuat dunia telekomunikasi lebih efisien walaupun kini masih banyak pro dan kontra atas Undang-Undang tersebut.

"Banyak pro dan kontra tapi saya yakin Undang-Undang ini bisa membuat industri telekomunikasi Indonesia lebih sehat, karena infrastruktur bisa di-share, sehingga biaya untuk melayani pelanggan bisa lebih murah. Harapan saya bisa lebih positif," kata dia.

3 dari 3 halaman

Terbuka dengan Konsolidasi

Apalagi, XL Axiata sendiri mengaku terbuka dengan konsolidasi operator yang dinilai bisa membuat pengeluaran lebih efisien.

Gede pun menyebut, hanya perusahaan yang efisien yang akan bertahan, baik saat pandemi ataupun seterusnya.

(Tin/Ysl)