Sukses

BSSN dan Pemprov DIY Bentuk Tim Tanggap Darurat Keamanan Siber

BSSN dan Pemprov DIY baru saja membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang disebut Jogjaprov CSIRT.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) baru saja membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang disebut Jogjaprov CSIRT.

CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau serta menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.

Tujuannya untuk membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, serta penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber.

Tim CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional (BSSN), CSIRT Sektoral pada pemerintahan, Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional, dan Privat, serta CSIRT Organisasi.

Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional (major project) yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

"Pada tahun 2020 ini, akan dibentuk sebanyak 15 (lima belas) CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah (KL/D)," ujar Hinsa melalui keterangannya, Kamis (15/10/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Target Prioritas

Untuk diketahui, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu target Prioritas Nasional Pembentukan CSIRT Tahun 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BSSN Nomor FB.293/KASA-BSSN/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 perihal Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai Pilot Project Pembentukan CSIRT tahun 2020.

Jogjaprov CSIRT merupakan CSIRT kedelapan yang dibentuk, setelah CSIRT Provinsi Jawa Timur, CSIRT Provinsi Sumatera Barat, CSIRT Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, CSIRT Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah (diluncurkan pada 7 Oktober 2020).

 

3 dari 3 halaman

Misi CSIRT

Program ini masuk ke dalam Government-CSIRT (Gov-CSIRT) Indonesia, yang merupakan CSIRT sektor pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala BSSN melalui Keputusan Kepala BSSN No.570 Tahun 2018.

Gov-CSIRT Indonesia sendiri mengemban misi:

1. Membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;

2. Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;

3. Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah;

4. Mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.

(Isk/Why)

Â