Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mempertanyakan cara Facebook dalam menangani data anak-anak di platformnya. DPC merupakan regulator proteksi dan privasi data di Uni Eropa.
Perhatian ini menyeruak setelah adanya kekhawatiran atas cara Facebook menangani data milik anak-anak di jejaring sosial Instagram.
Advertisement
Baca Juga
Dalam pernyataan kepada Reuters, Wakil Komisaris DPC Graham Doyle mengatakan, DPC sebelumnya menerima keluhan dari seseorang dan mengidentifikasi potensi kekhawatiran terkait dengan pemrosesan data pribadi anak-anak di Instagram.
Mengutip Reuters, Senin (19/10/2020), pertanyaan dari Uni Eropa tentang pemrosesan data anak-anak oleh Facebook ini telah dikirimkan sejak beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Facebook tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi oleh Reuters.
Sekadar informasi, Telegraph sebelumnya melaporkan adanya upaya penyelidikan Facebook oleh Uni Eropa. Hal ini dipicu oleh informasi yang menyebut Instagram membuat alamat email dan nomor telepon pengguna di bawah 18 tahun sebagai informasi publik.
Penyelidikan
DPC kemudian melakukan penyelidikan, setelah adanya keluhan dari ilmuwan data AS bernama David Stier.
Penyelidikan pertama mempertanyakan apakah Facebook punya dasar hukum untuk memproses data dan apakah Facebook menggunakan proteksi data yang memadai di Instagram.
"Penyelidikan ini juga akan mempertimbangkan apakah Facebook memenuhi kewajibannya sebagai pengontrol data, terkait dengan persyaratan transparansi dalam penyediaan Instagram untuk anak-anak," kata Doyle.
Sementara penyelidikan kedua berfokus pada profil dan pengaturan Instagram. DPC akan memeriksa apakah Facebook mematuhi persyaratan proteksi data yang dikeluarkan oleh regulator.
Advertisement
Regulasi Data dan DPC
Sekadar informasi, Irlandia menjadi markas bagi banyak perusahaan teknologi AS. Dengan demikian, DPC yang berlokasi di Irlandia sekaligus jadi regulator yang memberlakukan undang-undang proteksi data Uni Eropa GDPR (General Data Protection Regulation) yang diberlakukan sejak 2018.
Aturan ini membuat regulator memiliki kuasa untuk menjatuhkan denda bagi pelanggar. Nilai dendanya bisa mencapai 4 persen dari pendapatan global perusahaan atau setara 20 juta Euro.
(Tin/Why)