Liputan6.com, Jakarta - BBC baru saja mengeluarkan panduan baru bagi para karyawannya, terkait penggunaan media sosial. Lewat panduan baru ini, karyawan BBC dilarang mengekspresikan opini pribadinya terkait kebijakan publik, politik, atau masalah yang kontroversial.
Dikutip langsung dari situs BBC, Jumat (30/10/2020), panduan baru dikeluarkan untuk menjaga karyawan tetap netral.
Maksudnya, karyawan BBC tidak diizinkan untuk menyatakan keberpihakannya pada sebuah opini publik, termasuk ikut serta dalam kampanye atau aksi protes.
Advertisement
Panduan baru ini akan berlaku untuk seluruh karyawan, baik akun media sosial yang bersifat profesional maupun pribadi.Â
BBC juga menyatakan panduan ini dikeluarkan untuk menghindari bias yang mungkin dibuat oleh karyawan, termasuk aktivitas memberi like, atau me-retweet, berbagi konten tertentu, hingga mem-follow sebuah akun.
Baca Juga
Menurut BBC, pedoman baru ini dibuat lebih ketat terutama untuk sejumlah staf yang berhubungan langsung dengan kanal news, current affairs, jurnalisme faktual, pegawai senior, hingga presenter yang dikenal publik.
Keputusan ini diambil mengingat ada beberapa presenter BBC yang mendapat kritik terkait pandangan pribadinya di Twitter. Salah satunya adalah presenter Match of the Day, Gary Lineker, yang kerap berkomentar mengenai masalah di luar topik sepak bola.
Lewat panduan ini, karyawan juga dilarang menyertakan kata-kata seperti "Pandangan saya, bukan BBC' dalam biografi maupun profil media sosial mereka. Sebab, BBC tidak ingin terlibat terhadap ekspresi pribadi yang dilontarkan karyawannya.
BBC juga tidak menyarankan para karyawannya menggunakan emoji yang dapat mengungkap pendapatnya. Melalui panduan ini, para karyawan juga diingatkan bahwa citra pribadi mereka di media sosial merupakan bagian tanggung jawab terhadap BBC.
Kemkominfo Siapkan Peraturan Menteri Terkait Tahapan Pemblokiran Media Sosial
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tahapan pemblokiran media sosial.
Regulasi ini diharapkan akan memberikan efek jera terhadap platform yang tidak mau bekerja sama untuk memblokir konten hoaks.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap media sosial.
"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya ada bukti (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, [ada] SOP (prosedur operasi standar)," tutur Semuel.
Dia pun menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan penutupan atau pemblokiran tanpa alasan tidak jelas. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyiapkan Permen yang mengatur tahap pemblokiran tersebut.
"Kita nantinya akan ada Permen baru, di mana tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan, [misalnya] dikenakan sanksi adminsitratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana,"Â kata Semuel menegaskan.
Advertisement
Tak Bisa Asal Minta Take Down
Semuel pun mengungkapkan, pemerintah tidak bisa meminta begitu saja agar media sosial melakukan take down terhadap konten. Menurut dia, harus ada bukti hukum terlebih dahulu.
"Jadi, dalam satu permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta 'saya minta blokir'. Itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi, kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi," kata Semuel.
(Dam/Ysl)