Sukses

Facebook Gugat Pemilik Situs Klon Instagram

Facebook mengajukan gugatan terhadap Ensar Sahinturk yang melakukan scraping informasi publik dari Instagram untuk membuat situs web klon

Liputan6.com, Jakarta Facebook kembali mengajukan gugatan terhadap mereka yang melakukan klon atas layanan di bawah naungan perusahaan.

Kali ini, Facebook mengajukan gugatan terhadap Ensar Sahinturk yang melakukan scraping informasi publik dari Instagram untuk membuat situs web klon.

"Hari ini kami mengajukan gugatan di AS terhadap Ensar Sahinturk," ujar Jessica Romero, Director of Platform Enforcement and Litigation dikutip dari keterangan resmi perusahaan.

Jessica mendefenisikan situs klon sebagai "situs web yang menyalin dan menampilkan profil, postingan, dan informasi Instagram atau Facebook lainnya tanpa sepengetahuan atau persetujuan pengguna."

Jika ini terjadi, menurut Jessica, orang-orang kehilangan visibilitas profil mereka dan kendali atas siapa yang melihat konten mereka dan berinteraksi dengan akun mereka.

Disebutkan bahwa Ensar menggunakan perangkat lunak automatis untuk melakukan scraping profil publik, foto, dan video dari lebih dari 100.000 akun Instagram tanpa izin perusahaan dan praktik ini dinyatakan melanggar Terms.

"Dia kemudian mempublikasikan data ini di jaringan situs klon, di mana siapa pun dapat memasukkan nama pengguna Instagram untuk melihat profil pengguna Instagram, gambar, video, cerita, tagar, dan lokasi," tutur Jessica.

2 dari 2 halaman

Merusak privasi

Jessica menegaskan bahwa pengambilan data merusak privasi dan kemampuan pengguna untuk mengontrol informasi mereka, dan itu dilarang oleh Terms yang berlaku di perusahaan.

"Kasus ini adalah contoh terbaru dari tindakan kami kepada mereka yang melakukan scraping data pengguna sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan kami untuk melindungi komunitas kami, menegakkan kebijakan kami, dan meminta pertanggungjawaban orang-orang karena menyalahgunakan layanan kami," kata Jessica menutup pernyataannya.