Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini sedang menyiapkan kebijakan untuk mempercepat peluncuran jaringan 5GÂ di Indonesia. Kehadiran 5G dinilai akan mempercepat digitalisasi dan konektivitas.
"Pemerintah Indonesia telah menginisiasi beberapa kebijakan dan tindakan afirmatif untuk mendorong percepatan pengenalan 5G di Indonesia," ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo pada Kamis (10/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pembangunan sebagai persiapan pengembangan jaringan 5G di Indonesia.
Johnny mengatakan, pemerintah telah membangun lebih dari 348.000 kilometer kabel serat optik darat dan bawah laut. Termasuk lebih dari 12.000 kilometer jaringan tulang punggung serat optik nasional Palapa Ring.
Indonesia juga telah membangun lebih dari 500.000 base transceiver station (BTS), dan memanfaatkan 9 satelit untuk memenuhi kebutuhan domestik akan konektivitas yang memadai.
"Selain itu, kami juga berencana meluncurkan High-Throughput Satellite 150 Gbps SATRIA-1 yang dijadwalkan pada kuartal ketiga tahun 2023," jelasnya.
Rangkaian Uji Coba
Pemerintah telah melakukan 10 uji coba penerapan 5G sepanjang 2017 hingga 2019. Hal ini bertujuan mempelajari potensi aplikasi dan kasus penggunaan layanan 5G.
Pada tahun ini, pemerintah melakukan uji coba ke-11 dengan fokus menjajaki kemungkinan koeksistensi antara jaringan 5G dan Fixed Satellite Services (FSS) untuk digunakan pada frekuensi 3,5GHz.
Â
Advertisement
Transformasi Digital
Kemkominfo juga tengah mendukung percepatan transofrmasi digital melalui empat pilar komprehensif. Pilar pertama, penggelaran infrastruktur digital yang lebih kuat dan inklusif.
Kemudian pilar kedua adalah peningkatan literasi digital, dan sumber daya manusia sebagai sarana untuk meningkatkan serta melatih kembali talenta digital Indonesia.
Pilar ketiga yaitu adopsi pendukung teknologi. Pilar terakhir adalah undang-undang utama di sektor TIK, termasuk melalui penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR).
"Terlepas dari pentingnya tiga pilar pertama, pilar regulasi menegaskan keharusan untuk menegakkan dan meningkatkan kedaulatan data, termasuk aliran data lintas batas yang didasarkan pada prinsip transparansi, keabsahan, keadilan, dan timbal balik. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, bersama-sama kita dapat membina ekosistem digital yang kondusif bagi inovasi dan investasi," tutur Johnny.
(Din/Ysl)