Liputan6.com, Jakarta - Sampoerna menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) secara virtual melalui aplikasi AYO SRC dan kelas online.
Aplikasi AYO SRC memuat materi sosialisasi yang dirancang dalam bentuk audio-visual. Tak hanya itu, materi juga diberikan secara berkala ketika Sampoerna melakukan kelas online.
Menurut keterangan perusahaan, lebih dari 130.000 toko kelontong yang tergabung dalam Sampoerna Retail Community terlibat di program ini.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Sampoerna Elvira Lianita menyebut pandemi Covid-19 tak menjadi penghalang untuk mendukung upaya pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109/2012 yang melarang akses anak-anak di bawah 18 tahun terhadap produk tembakau.
"Permasalahan perokok anak merupakan tanggung jawab seluruh pihak termasuk pemangku kepentingan di industri hasil tembakau, salah satunya pabrikan. Pada tahun ini, kami melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi AYO SRC untuk menjangkau pemilik SRC di seluruh Indonesia," kata Elvira.
Lewat program ini diharapkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok kepada anak-anak akan meningkat. Selain itu, Elvira berharap program ini dilakukan dan didukung secara berkesinambungan, melalui peran semua pemangku kepentingan terkait.
Distribusi materi
Selain sosialisasi secara virtual, Sampoerna juga tetap mendistribusikan materi sosialisasi, seperti poster dan stiker, kepada toko-toko kelontong yang tergabung ke dalam SRC.
Salah seorang peserta, Roni yang merupakan pemilik toko kelontong SRC Jabal Tari di Jakarta, menilai sosialisasi virtual ini tetap berlangsung efektif dan mengena. Terlebih, menurut dia, akses materi sosialisasi dapat diakses kapan dan di mana saja.
"Materi yang disampaikan secara virtual sangat menarik dan mudah dimengerti," kata Roni.
Sementara itu, Yedi, pemilik toko kelontong SRC Rizki Astapati di Bogor, mengatakan, sosialisasi tersebut secara konsisten mengingatkannya untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
"Saya setuju bahwa anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh memiliki akses terhadap rokok," ujar Yedi.
Advertisement