Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, telah mengumumkan pembubaran maupun larangan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI (Front Pembela Islam).
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam.
Menyusul pengumuman tersebut, pembahasan mengenai pembubaran FPI pun ramai diperbincangkan di Twitter. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (30/12/2020), tagar FPI Terlarang menduduki Trending Topic Twitter di Indonesia.
Advertisement
Tagar ini banyak digunakan warganet yang mendukung keputusan pemerintah membubarkan FPI. Namun di sisi lain, ada pula warganet yang menentang keputusan ini dan menyerukan perubahan nama Front Pejuang Islam.
Baca Juga
Saat ini, tagar FPI_Front Pejuang Islam pun turut meramaikan Trending Topic Twitter di Indonesia. Untuk mengetahui seperti apa kicauan warganet mengenai topik ini, berikut ada beberapa tweet yang sudah dihimpun.
#FPITerlarang"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
— Dibaa Aja 🆙 (@DibaaKey) December 30, 2020
Kalo dianggap anarkis dan radikal bukan organisasinya yg dilarang, tapi pola pikir anggotanya yg dirubah, kalo cuma dilarang terus dibubarin bukannya bisa bikin organisasi baru atau tetep jalan tanpa izin ya ? #FPITERLARANG pic.twitter.com/P1u22pJEUv
— GOLDBOY 🤘 (@elomant) December 30, 2020
Selamat siangDengan diumumkannya bahwa FPI adalah ormas maupun organisasi biasa dilarang di bumi indonesia tanah tercinta kitaMaka itu dengan panjatkan puji dan syukurALHAMDULLILLAHsemoga di tahun 2021 nanti sudah tidak ada ujaran kebencian dan intoleransi#FPITERLARANG
— KAMANG_EDDY1965 (@SubandrioEddy) December 30, 2020
Front Pembela Islam di bubarkan, selamat datang Front Pejuang Islam #FPI_FrontPejuangIslam
— 🏴 S.I.N 🏴 (@minato_raito) December 30, 2020
Hahaaaa 🤣🤣🤣Lucuk...Era sudah demokrasi modern... ada Ormas yang GAK PERNAH RAMPOK UANG NEGARA DIBUBARIINN...lucu....lucuuuu. Selamat Datang #FPI_FrontPejuangIslam 🇮🇩
— Damai Indonesiaku 🇮🇩🇵🇸🇹🇷🏴 (@conan_idn) December 30, 2020
Putusan MK
Mahfud Md mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.
"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konpers daring, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Pemerintah Larang Penggunaan Atribut dan Larang Warga Ikut Kegiatan FPI
Selain itu, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
(Dam/Ysl)