Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, segala aktivitas dan atribut FPI yang terdapat di ruang digital akan menjadi kewajiban dan tugas Kemkominfo, guna menjaga ruang digital tetap aman.
Hal ini diucapkan Johnny setelah pemerintah resmi larang segala macam kegiatan, penggunaan atribut, dan simbol FPI.
Baca Juga
Johnny G. Plate mengatakan, dengan ruang digital yang bersih dan sehat, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih baik untuk kepentingan ekonomi.
Advertisement
Johnny menyebut, pelarangan ormas FPI telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga.
"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri dan 3 lembaga. Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik dan juga berlaku di ruang digital, sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” kata Johnny, dikutip dari situs Kemkominfo, Jumat (1/1/2021).
Adapun SKB yang disebut Johnny meliputi tiga kementerian dan tiga lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemkominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.
Lebih lanjut, Johnny G. Platemengajak masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti termuat dalam SKB.
Johnny selanjutnya akan berkomunikasi dengan platform digital dan penyedia layanan internet untuk melakukan penilaian konten yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan.
"Termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” ujarnya.
Tak Terkait Religiusitas Keagamaan
Ia menekankan, kebijakan pemerintah tidak terkait dengan religiusitas keagamaan dan tidak terkait dengan kelompok-kelompok masyarakat.
Menurutnya, pelarangan pemerintah ini terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.
“Ini jelas dilarang di semua undang-undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” katanya.
Ia lebih lanjut mengatakan, ke depannya apabila ditemukan ada potensi pelanggaran tindak pidana, aparat penegak hukum akan siap mengambil langkah hukum.
Mengenai mekanisme pelaksanaan, Johnny dilakukan secara koordinasi antara Kemkominfo bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Indonesia, serta berbagai platform digital perusahaan-perusahaan global.
“Jadi, ini tidak saja di Indonesia tapi demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kehidupan kemasyarakatan," ujarnya.
Advertisement
Proses Take Down Melalui Proses
Johnny pun menegaskan penggunaan diksi 'dibersihkan' memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kemkominfo dilakukan sesuai langkah-langkah yang diatur undang-undang.
“Kalau kotor, apa lawan katanya? bersih, jadi kalau ruang digitalnya kotor kami bersihkan. Tidak mungkin Kemkominfo yang ditugasi oleh undang-undang, melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat undang-undang,” katanya.
Secara teknis, menurut Johnny, tindakan take down atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan.
Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kemkominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.
“Bahkan, menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan code of conduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi,” tuturnya.
(Tin/Isk)