Liputan6.com, Jakarta - Presiden AS Donald Trump melarang berjalannya transaksi Alipay, WeChat Pay, dan enam aplikasi Tiongkok lainnya di Amerika Serikat.
Keenam aplikasi lain yang juga dilarang untuk transaksi adalah CamScanner, QQ Wallet, ShareIt, Tencent QQ, VMate, dan WPS Office.
Baca Juga
Pelarangan transaksi dengan aplikasi-aplikasi Tiongkok tersebut berjalan selama 45 hari. Pelarangan ini disahkan oleh Presiden Donald Trump melalui perintah eksekutif baru yang ditandatanganinya.
Advertisement
"Kecepatan dan meluasnya penyebaran aplikasi seluler dan desktop tertentu yang terhubung dengan software lain di Amerika Serikat dikembangkan atau dikendalikan oleh orang-orang Tiongkok... terus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS," demikian bunyi perintah eksekutif yang ditandatangani Donald Trump, dikutip dari The Verge, Rabu (6/1/2021).
Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross mengkonfirmasi, Departemen Perdagangan akan mulai menerapkan arahan, termasuk mengidentifikasi transaksi terlarang di aplikasi Tiongkok tersebut.
Dijalankan Sebelum Trump ke Luar dari Gedung Putih
Sumber Reuters, seorang pejabat yang tak disebutkan namanya mengatakan, Departemen Perdagangan akan mengidentifikasi transaksi yang dinilai terlarang sebelum masa jabatan Donald Trump selesai pada 20 Januari mendatang.
Jika AS berhasil melarang transaksi kedelapan aplikasi di atas, hal ini bisa menjadi masalah yang cukup serius. Pasalnya ada banyak keluarga Tionghoa dan keturunan Tionghoa-AS yang memakai aplikasi-aplikasi di atas untuk saling berkomunikasi dan transaksi.
Peraturan yang seolah anti-Tiongkok ini mengikuti dua perintah baru yang dirilis sebelumnya. Misalnya, Agustus lalu, AS mencoba melarang transaksi dengan ByteDance, perusahaan induk TikTok dan WeChat.
Kendati demikian, seorang hakim membatalkan larangan WeChat pada September dan Oktober lalu. Hakim lainnya juga memberikan perintah awal untuk menghentikan pelarangan TikTok di AS pada Desember lalu.
Advertisement
Pernah Mau Larang WeChat
September 2020, pemerintah Trump juga sudah berencana untuk melarang aplikasi WeChat.Â
Kepastian itu diumumkan oleh Departement of Commerce Pemerintah Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Engadget, Sabtu (19/9/2020), keputusan pemblokiran ini akan berlaku mulai Minggu, 20 September 2020, waktu setempat. Dengan keputusan ini, aplikasi TikTok maupun WeChat akan dilarang hadir di App Store dan Google Play Store.
Selain pasti diblokir di kedua toko aplikasi tersebut, kedua layanan itu juga tidak diperboleh menghadirkan layanannya di Amerika Serikat. Menurut Sekretaris Departement of Commerce AS, Wilbur Ross, keputusan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Donald Trump.
"Aksi ini sekali lagi membuktikan Presiden Trump akan melakukan segala cara untuk memastikan keamanan nasional kita dan melindungi warga Amerika dari ancaman Partai Komunis Cina," tuturnya.
(Tin/Isk)