Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi rangkaian kejadian di AS yang berlangsung saat ini, Twitter telah mengambil beberapa tindakan terkait akun Presiden AS Donald Trump.
"Kami meminta @realDonaldTrump untuk menghapus tiga twit yang telah dituliskan pada hari ini, yang melanggar kebijakan Integritas Sipil," kata perusahaan lewat akun Twitter Safety (@TwitterSafety).
Karena pelanggaran berulang itu, menurut perusahaan, akun Donald Trump akan dikunci untuk 12 jam ke depan.
Advertisement
"Jika ketiga twit itu tidak dihapus, akun tersebut akan tetap dikunci," tutur Twitter Safety.
Baca Juga
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa pelanggaran kebijakan perusahaan di masa depan, yang termasuk kebijakan Integritas Sipil dan kebijakan tentang Ancaman Kekerasan, "akan berujung pada pembekuan akun Donald Trump secara permanen."
Di akhir utas penjelasan masalah ini, perusahaan menyebut akan terus mengevaluasi situasi secara real-time, termasuk memeriksa aktivitas di lapangan dan pernyataan yang dibuat di Twitter.
"Kami akan terus memberi informasi kepada publik, termasuk jika eskalasi lebih lanjut dalam pendekatan penegakan hukum kami diperlukan," kata perusahaan.
Selain itu, pada dua twit terakhir Donald Trump saat ini, perusahaan menuliskan keterangan yang berbunyi, "Twit ini tidak lagi tersedia karena melanggar peraturan perusahaan."
Twitter Tandai Twit Donald Trump untuk ke Sekian Kalinya
Sebelumnya Twitter kembali menandai twit dari Presiden AS ke-45 Donald Trump untuk ke sekian kalinya pada Rabu (6/1/2021).
"Sepertinya mereka [Demokrat] menyiapkan 'pembuangan [suara] pemilih' besar-besaran terhadap kandidat Partai Republik. [Saya] menunggu [untuk mengetahui] berapa banyak suara yang mereka butuhkan [untuk dibuang]," kata Donald Trump.
Twit yang diterbitkan pada pukul 10.28 WIB hari ini (6/1/2021) tersebut mendapat label peringatan, yang berbunyi, "Learn about US 2020 election security efforts" atau berarti "Pelajari tentang upaya keamanan pemilu AS 2020".
Advertisement
Langgar kebijakan perusahaan
Kebijakan perusahaan menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menggunakan layanan Twitter untuk tujuan memanipulasi atau mencampuri pemilu atau proses sipil lainnya.
Tindakan itu termasuk menulis atau membagikan konten yang dapat menekan angka partisipasi atau menyesatkan orang tentang kapan, di mana, atau bagaimana berpartisipasi dalam proses sipil.
Selain itu, Twitter juga dapat "melabeli dan mengurangi visibilitas twit yang berisi informasi palsu atau menyesatkan tentang proses sipil untuk memberikan konteks tambahan."