Liputan6.com, Jakarta - Instagram mengunci akun Presiden AS Donald Trump selama 24 jam di platform-nya.
Dengan begitu, akun Instagram Donald Trump tak bisa dipakai untuk mengunggah konten selama masa penguncian akun, yakni 24 jam.
Advertisement
Baca Juga
Tindakan Instagram ini mengikuti langkah Facebook yang sebelumnya menghentikan akses mengunggah konten pada akun Donald Trump dengan waktu 24 jam.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Head Instagram Adam Mosseri melalui akun Twitter-nya @mosseri, dikutip Tekno Liputan6.com, Kamis (7/1/2020).
"Kami juga mengunci akun Instagram Presiden Trump untuk jangka waktu 24 jam," cuit Adam Mosseri yang mengunggah kutipan tweet milik @fbnewsroom.
We are locking President Trump’s Instagram account for 24 hours as well. https://t.co/HpA79eSbMe
— Adam Mosseri 😷 (@mosseri) January 7, 2021
Facebook dan Twitter Kunci Akun Donald Trump
Menyoal penguncian akun, menurut Facebook, laman Presiden Trump dianggap telah melanggar dua kebijakan perusahaan. Hanya memang tidak diungkap secara detail poin pelanggaran yang dimaksud.
Akibat pelanggaran itu, laman Presiden Trump tidak diberi akses untuk mengunggah konten di Facebook. Adapun pemblokiran itu berlaku selama 24 jam.
"Laman Presiden Trump akan menerima pemblokiran fitur selama 24 jam, yang berarti dia kehilangan kemampuan mengunggah di platform," tulis akun tersebut seperti dikutip dari @fbnewsroom, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, Twitter juga telah mengambil langkah serupa terhadap akun Presiden Donald Trump.
"Kami meminta @realDonaldTrump untuk menghapus tiga twit yang telah dituliskan pada hari ini, yang melanggar kebijakan Integritas Sipil," kata perusahaan lewat akun Twitter Safety (@TwitterSafety).
Karena pelanggaran berulang itu, menurut perusahaan, akun Donald Trump akan dikunci untuk 12 jam ke depan.
"Jika ketiga twit itu tidak dihapus, akun tersebut akan tetap dikunci," tutur Twitter Safety.
Advertisement
YouTube juga Hapus Konten Hoaks Donald Trump
Sebelumnya, YouTube menghapus sebuah video dari Presiden Donald Trump terkait kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol Hill, Washington DC, Amerika Serikat.Â
Penghapusan video dilakukan oleh YouTube lantaran Donald Trump dinilai mengulangi penyebaran informasi palsu terkait hasil pemilu 2020.
Mengutip laman The Verge, Kamis (7/1/2020), YouTube akan mengizinkan konten video Trump tersebut muncul di video milik kreator atau saluran berita lain, jika ada penjelasan yang benar bahwa hal itu adalah misinformasi.
Penghapusan video Presiden Donald Trump ini dilakukan setelah YouTube memberlakukan pembaruan kebijakan terbarunya pada Desember 2020.
Salah satu poinnya adalah melarang semua jenis konten yang menuding kecurangan pemilu yang berdampak pada hasil Pilpres 2020.
Nah, dalam video baru Donald Trump yang juga diunggah ke Twitter dan Facebook, dia terus menyebarkan informasi yang salah terkait pemilu 2020 dan menyebut hasil pemilu curang.
(Tin/Isk)