Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat rentan menjadi korban penipuan seiring dengan praktik penipuan, terlebih di tengah situasi ekonomi sulit terutama karena pandemi.
Salah satu kasus yang terjadi adalah seseorang mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi fintech lending legal, jika membutuhkan dana.
Advertisement
Baca Juga
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi sulit.
"Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujar pria yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adrian pun menekankan bahwa Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Masyarakat, kata dia, dapat terlebih dahulu memeriksa keabsahan layanan itu melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.
Ciri-ciri
Selain itu, untuk menambah kewaspadaan, Adrian mendorong masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri fintech lending ilegal antara lain seperti berikut ini:
- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
- Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
- Perusahaan memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
- Perusahaan tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
- Perusahaan belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
- Perusahaan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Advertisement
Pelaporan
Namun, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
- Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
- Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.