Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo, Johnny G Plate, hari ini Senin 11 Januari 2020 menyebut, Kemkominfo melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp dan Facebook terkait data pribadi.
"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp dan Facebook Asia Pasific Region untuk memberikan penjelasan lengkap," kata Johnny dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga
Johnny lebih lanjut mengatakan, setelah berbincang dengan pihak WhatsApp dan Facebook, pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan mengenai hal ini.
Advertisement
Johnny mengatakan, masyarakat memiliki beberapa opsi pilihan platform media sosial yang bisa digunakan.
Ia berpesan, dalam memakai platform media sosial, masyarakat mesti lebih bijak memilih mana yang mampu memberikan Perlindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal.
"Agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," tutur Johnny.
Payung Hukum Seputar Data Elektronik
Lebih lanjut, Johnny mengatakan, pemerintah memiliki payung hukum terkait tata kelola informasi elektronik, data elektronik, dan transaksi elektronik. Ketiga payung hukum tersebut adalah UU ITE dan PP 71/2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Transaksi elektronik dan data elektronik akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," tuturnya.
Sebelumnya, Johnny juga menyebut, pemerintah bersama Komisi I DPR sepakat untuk melakukan pembahasan RUU PDP.
Saat ini Kemkominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama Komisi I DPR RI.
Advertisement
Pembahasan RUU PDP Dilanjutkan
Namun mengingat kesibukan Komisi I DPR RI dan pembahasan yang dipengaruhi perkembangan Covid-19, Johnny berharap pembahasan RUU tersebut tetap dapat diselesaikan pada awal 2021 ini.
"Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama perlindungan data pribadi masyarakat," tutur dia.
Di mana, salah satu prinsip penting dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus dengan persetujuan masyarakat (consent).
Hal ini disebutkan Johnny, sejalan dengan regulasi berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi RUU PDP Indonesia.
Untuk itulah, terkait dengan update kebijakan privasi WhatsApp yang mengintegrasikan data WhatsApp dengan Facebook, pemerintah melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp dan Facebook.
(Tin/Ysl)