Liputan6.com, Jakarta - TikTok dan induk perusahaannya ByteDance Inc. digugat sebesar Rp 13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili kuasa hukumnya, Nixon DH Sipahutar.
Gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu milik penyanyi Virgoun Teguh Putra, yang hak ciptanya dipegang PT Digital Rantai Maya.
Baca Juga
Tim Cook Menang Sengketa Hak Cipta Lawan Masimo, Berapa Denda yang Harus Dibayar ke Apple?
Saksikan Siaran Langsung Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina di Piala AFF 2024, Tonton di Sini
Pada Babak Pertama Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Filipina, Muhammad Ferarri Mendapat Kartu Merah
Dalam petitum gugatan disebutkan, Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (penggugat) dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.
Advertisement
Oleh karenanya, PT Digital Rantai Maya merupakan pemegang hak terkait hak cipta lagu-lagu Virgoun. Sementara, TikTok dan ByteDance dianggap bukanlah pemegang hak terkait atas lagu-lagu milik Virgoun.
Gugatan hak cipta ini didaftarkan oleh PT Digital Rantai Maya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
Menurut jadwal yang diberikan, sidang pertama terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh TikTok dan ByteDance ini akan digelar pada Kamis 22 April 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Digugat Rp 13,1 Miliar
Adapun petitum hukum yang dilayangkan kepada TikTok dan ByteDance adalah adalah meminta pihak tergugat, dalam hal ini TikTok dan ByteDance untuk mengganti uang kepada penggugat sebesar Rp 3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.
Selain itu, TikTok dan ByteDance juga diminta untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar.
"Para tergugat untuk mengganti kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan, sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tulis petitum tersebut.
Dengan kedua nilai gugatan di atas, total biaya ganti rugi atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu milik PT Digital Rantai Maya menjadi Rp 13,1 miliar.
Advertisement
TikTok diminta untuk minta maaf
Selanjutnya, TikTok dan ByteDance juga diminta untuk memasang iklan yang menyatakan kesalahan yang diperbuat beserta permohonan maaf kepada penggugat di media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.
Permohonan maaf ini dapat dilakukan jika putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
TikTok juga digugat membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran. Selain itu, TikTok dan ByteDance juga diminta membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara.
Terkait dengan kasus ini, pihak TikTok belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
(Tin/Mut)
Â